Massa Perangkat Desa Bubarkan Diri, Arus Lalu Lintas di Depan DPR Kembali Dibuka
Pihak kepolisian kembali membuka arus lalu lintas di depan gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023) siang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian kembali membuka arus lalu lintas di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023) siang.
Dibukanya kembali arus lalu lintas setelah massa aksi demonstrasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) membubarkan diri.
"Kita berharap tentu secepatnya ya bisa kita normalkan mengingat tentunya aktivitas masyarakat Ibukota tetap harus berjalan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com di depan gedung DPR sekira pukul 13.15 WIB, kendaraan sudah mulai melintas setelah pihak kepolisian membuka jalur di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat mengarah ke Slipi, Jakarta Barat.
"Walaupun tadi sempat ada pengalihan arus lalu lintas namun itu merupakan rencana pengamanan dan konsep pengamanan yang kita buat agar seluruhnya bisa berjalan," ucapnya.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan aksi dari perangkat desa berjalan dengan tertib sehingga tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Diketahui, Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demontrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).
Terkait itu, pihak kepolisian telah menerima surat pemberitahuan soal adanya aksi demonstrasi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan sebanyak 1.713 personel untuk mengawal aksi unjuk rasa itu.
"Iya ada demo dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Disiapkan 1.713 personel untuk pengamanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Dari surat pemberitahuan, estimasi mass yang akan hadir dalam aksi itu tertulis hingga 100 ribu orang. Namun, sejauh ini terlihat hanya ribuan orang yang datang di Gedung MPR/DPR.
Trunoyudo mengimbau kepada massa aksi untuk tetap mentaati peraturan yang ada dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Himbauan agar tertib dan menghargai juga hak hak masyarakat secara umum khususnya pengguna jalan umum lainnya untuk bisa menjalankan aktifitasnya hari ini, Polri akan mengamankan untuk memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat saudara saudara dari elemen Persatuan Perangkat Desa Indonesia," ungkapnya.
Adapun tuntutan para perangkat desa ini yakni:
1. Dewan Pimpinan Nasional mendukung penuh usulan untuk revisi UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR dan pemerintah merealisasikan sebelum Pemilu 2024.
2. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut pengakuan yang jelas Perangkat Desa dengan Status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja). PPDI Tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU NO 6 Tahun 2014.
Baca juga: Ribuan Perangkat Desa dari Tasikmalaya Berangkat ke Jakarta Sampaikan Tiga Tuntutan
3. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui dana alokasi desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari Perimbangan Kabupaten yaitu alokasi dana desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah.
4. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) Menuntut Memiliki Dana Purna Tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan Masa pengabdian.
5. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 milliar pertahun digelontorkan untuk pembangunan desa. Dana Desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa, Dana Desa jauh dibawah Dana Bansos sebesar 380 T yang dianggarkan negara setiap Tahun.
6. Menuntut presiden mengevaluasi menteri desa sebab dianggap tidak memiliki kemampuan dan kecakapan menerjemahkan UU Desa, menteri desa tidak kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu kepala desa, BPD dan perangkat desa.
Mendes hanya menganggap organ penting pembangunan desa esa adalah pendamping desa, yang statusnya tidak ada dalam UU Desa, tapi sangat diperhatikan, mulai dari diurus menjadi PPPK, pendamping diusulkan memiliki asuransi Pendamping, Hari Bakti pendamping desa, yang sesungguhnya kontribusinya dalam pembangunan desa tidak signifikan dan tidak memiliki pengaruh langsung dalam percepatan pembangunan desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.