Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Dapat Chat dari Pria Lain, Suami Cemburu Lalu Bacok Jari Manis Sang Istri hingga Putus  

Cemburu istri dapat chat dari pria lain sambil tertawa sendiri, suami di Teluk Naga tega bacok jari manis sang istri hingga putus.  

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Istri Dapat Chat dari Pria Lain, Suami Cemburu Lalu Bacok Jari Manis Sang Istri hingga Putus  
rdasa.com.au
Ilustrasi KDRT. Cemburu istri dapat chat dari pria lain sambil tertawa sendiri, suami di Teluk Naga tega bacok jari manis sang istri hingga putus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Hanya karena cemburu buta, seorang suami secara sadis membacok istrinya.

Pelaku adalah SRN (42) dan korban adalah istrinya NH (33).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pembacokan dengan kapak oleh SRN ke NH terjadi pada Selasa (24/1/2/2023) sekitar pukul 06.10 WIB.

Dari laporan korban, polisi menangkap pelaku SRN di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Menurut Zain, kejadian bermula saat korban NH (33) kerap mendapatkan chat dari pria lain sambil tertawa sendiri.

Melihat hal itu, pelaku SRN (42) cemburu dan tersulut emosinya hingga tega membacok korban dengan kapak.

Berita Rekomendasi

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Cemburu Kekasihnya Dihubungi Mantan, Dua Pelajar SMP Terlibat Baku Hantam di Tambora 

Zain menyebut akibat ulah pelaku, korban mengalami sejumlah luka mulai dari kepala hingga lengan.

Bahkan, kata Zain, jari manis korban terputus akibat sabetan kapak tersebut.

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.

Tak sampai di situ, usai melakukan aksinya tersebut pelaku mencoba melukai dirinya sendiri dengan pisau dan gunting hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP," ucapnya.

Baca juga: 14 Mobil Damkar dan 65 Petugas Padamkan Kebakaran Agen Tabung Gas di Duren Sawit 

Sesaat setelah itu, masyarakat sekitar melaporkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan pelaku.

Kemudian polisi menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," katanya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cemburu, Suami Bacok Istri Pakai Kapak di Tangerang, Jari Manis Putus

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas