Kronologi Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mobil Purnawirawan Polri Hingga Jadi Tersangka, Ibunda Kecewa
Mahasiswa UI tewas setelah tertabrak kendaraan yang dikemudikan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Berikut sosok sang purnawirawan.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Athalah Syahputra tewas di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan menjadi sorotan.
Hasya meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya oleng yang mengakibatkan korban tertabrak mobil Pajero yang dikendarai seorang purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 malam.
Peristiwa tragis tersebut berawal saat Hasya hendak pergi ke indekost temannya menggunakan sepeda motor.
Ketika sedang memacu kendaraannya, sepeda motor yang ada di depan Hasya tiba-tiba melambat.
Melihat hal itu, Hasya spnton melakukan pengereman hingga sepeda motor yang dikendarainya jatuh ke sisi kanan jalan.
Baca juga: IPW Sebut Hasil Visum Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Purnawirawan Polri Berbeda secara Fisik
Tak lama, dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dan melindas korban.
Ayah Hasya, Adi Syaputra mengungkap saat kejadian penbrak anaknya tersebut enggan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Saat itu, korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit.
"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," kata Adi saat dihubungi Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Ibu Mahasiwa UI yang Tewas Kecelakaan Sebut Purnawiawan Polisi yang Tabrak Anaknya Tak Mau Bantu
Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.
Kemudian, keluarga membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum.
Setelah itu, keluarga pun menguburkan jenazah Hasya pada 7 Oktober 2022.
Kemudin pada 19 Oktober 2022 keluarga pun mendatangan Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengamat Sebut Polisi Keliru Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Imbas Kecelakaan Jadi Tersangka
Saat itu, pihak keluarga mendapatkan informasi bila sudah adan Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Tetapi, ayah Hasya, saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.
Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Sepanjang itu keluarga Hasya tidak mendapat kabar perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya.
Hingga akhirnya tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus pada 13 Januari 2023.
Surat tersebut diterima pihak Polres Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.
Kemudian pada Selasa 17 Januari 2023 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
Mendapat kabar tersebut, keluarga pun mengaku kecewa dan berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, ibunda Hasya saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira meminta proses pengungkapan kasus anaknya berjalan transparan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.
Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.
Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.
Penjelasan Polisi
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan Hasya dijadikan tersangka.
Menurut Latif Hasya dijadikan tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Karena orang yang ditetapkan tersangka meninggal dunia, penyidik pun mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 alias pengusutan kasusnya dihentikan.
Latif pun mempersilakan keluarga Hasya untuk mengajukan gugatan praperadilan bila tidak menerima kesimpulan penyidikan yang dilakukan pihaknya.
Menurut Latif, praperadilan bisa diajukan bila ada bukti baru dalam perkara kecelakaan tersebut.
"Kalau ada keberatan hukum, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," katanya.
Sosok AKBP Purn Eko Setia Budi Wahono
Lantas siapakah sosok AKBP Purn Eko Setia Budi Wahono yang terlibat kecelakaan dengan Hasya?
Dilansir dari tribuntangerang.com, berdasaran penelusuran via Google menghasilkan sedikit informasi tentang Eko Setia Budi Wahono.
Selama kariernya, Eko Setia Budi Wahono sepertinya tak banyak bersinggungan dengan publik dan media.
Kumpulan artikel tentang Eko Setia Budi Wahono terkonsentrasi pada kegiatan pembagian sembako di Januari 2021.
Saat itu Eko Setia Budi Wahono berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan menjabat sebagai Kapolsek Cilincing.
Sejumlah media mengglorifikasi Eko Setia Budi Wahono sebagai kapolsek yang suka membagikan bantuan sosial.
Faktanya, hanya kegiatan pembagian sembako pada Januari 2021 tersebut yang terpublikasi. Penggunaan frasa "suka membagikan bantuan sosial" tersebut mengandung tanda tanya besar.
Fakta lain, Januari 2021 merupakan masa-masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui publik, selama pandemi mendera negeri ini, pimpinan Polri memerintahkan para pejabat kepolisian hingga level kapolsek untuk menggalang bahan pangan yang kemudian disalurkan kepada masyarakat.
Hal yang sama dilakukan jajaran TNI, pemda, dan yang lainnya.
Di lapangan, Polri dan TNI kerap bersinergi untuk membagikan sembako bagi masyarakat.
Hal itu pula yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara, pada Januari 2021.
Polsek Cilincing yang dipimpin Kompol Eko Setia Budi Wahono menyalurkan bantuan sembako kepada warga di Cilincing.
Artikel lain tentang Eko Setia Budi Wahono adalah akhir masa jabatannya di Polsek Cilincing.
Eko Setia Budi Wahono disebutkan dimutasi menjadi Wakil Kepala Satuan Binmas Polres Jakarta Barat dan berpangkat AKBP. (Tribunnews.com/ Abdi/ Ibriza/ tribuntangerang.com/ Ramadhan L Q)