Berstatus Suami Siri Nur Penumpang Audi A6, Gaji dan Harta Kekayaan Kompol Dwi Jadi Sorotan
Ia mengaku masuk iring-iringan mobil polisi karena disuruh oleh suaminya yang saat juga berada diiring-iringan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni akibat yang ditabrak oleh mobil Audi A6 di Cianjur, Jawa Barat mengungkap fakta pernikahan siri seorang anggota perwira menengah Polri.
Terungkap oknum polisi berinisial Kompol D-belakangan dimaksud adalah Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan - sedangnya istri sirinya bernama Nur (23) yang merupakan penumpang mobil yang melindas Selvi.
Nur pula yang menyuruh sopirnya untuk masuk ke dalam rombongan mobil polisi yang menuju TKP pembunuhan berantai di Cianjur.
Pada saat kejadian, Nur berada di dalam mobil Audi yang disopiri Sugeng.
Kini, Sugeng telah ditahan dan terancam hukuman enam tahun penjara setelah diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni.
Baca juga: Keluarga Mahasiswi Cianjur yang Tewas Tertabrak Mobil Audi A6 Minta Kasus Diungkap Transparan
Nur sempat muncul ke publik dan mengaku sebagai istri seorang perwira polisi, Kompol D.
Ia mengaku masuk iring-iringan mobil polisi karena disuruh oleh suaminya yang saat juga berada diiring-iringan.
"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya, karena mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," ujarnya kepada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023).
Nur datang ke Cianjur untuk memenuhi janji bertemu suaminya yang menginap di kawasan Puncak, Cipanas.
"Saya sudah janjian, saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak, saya teleponan sama suami, awalnya kan mau ketemu di tempat makan Alam Sunda."
"Saya telepon suami saya memberi tahu kalau saya sudah sampai, tidak lama di situ suami saya iring-iringan.
Lalu saya teleponan sama suami saya, ikut ya, iya ikut, tutup jendelanya," beber Nur.
Lantas apa sebenarnya hubungan Nur dengan Kompol D?
Polda Metro Jaya buka suara mengenai hubungan Kompol D dengan Nur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Kompol D akhirnya dikurung di tempat khusus (patsus).
Perwira menengah di Polda Metro Jaya itu dipatsuskan karena diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan Nur.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Kompol D Dimutasi setelah Mengaku Nikah Siri dengan Nur, Dipastikan Langgar Kode Etik Polri
Trunoyudo menjelaskan, Kompol D ternyata memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.
Dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," papar Trunoyudo.
Sosok Kompol D
Saat kejadian, Kompol D menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang ikut menangani kasus Wowon.
Namun, kemudian berdasarkan surat Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023 dimutasi di bagian Yama Polda Metro Jaya.
Kompol Dwi pernah menjabat sebagai Kanit Krimsus Polres Kabupaten Bekasi dan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai.
Diperkirakan sebagai penyidik Polda Metro Jaya ditaksir hanya bergaji antara Rp7,5 juta hingga Rp9,4 juta per bulan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sugeng Pertanyakan Kesaksian Nur yang Berubah di BAP, Minta Nur Diperiksa Lagi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol) Golongan IV (Perwira Menengah) memiliki gaji pokok mencapai Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.
Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Berdasarkan aturan tersebut, Yanuar yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja Rp 4.551.000 per bulan sehingga total dalam kisaran Rp7.551.100 – Rp 9.481.100 per bulan.
Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan yang lain.
Bagaimana dengan Harta Kekayaannya?
Mengutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Dwi Yanuar Mukti atau yang karib disapa Kompol D memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.589.000.000 (Rp1,58 miliar).
Jumlah ini dilaporkan pada 17 Maret 2021 ketika awal menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 4 Polda Metro Jaya.
Harta kekayaan miliknya meliputi satu unit bidang tanah dan bangunan seluas 170 m2/12 M2 di Bekasi, Jawa Barat senilai senilai Rp1 miliar.
Ia memiliki 2 unit mobil Mercedes Benz CLA 200 Tahun 2014 dan Toyota Innova tahun 2015 senilai Rp. 580 juta.
Ia memiliki kas dan setara kas: Rp 5.000.000
Total keseluruhan harta dari Kompol D mencapai Rp1.589.000.000 (Rp1,58 miliar) dan diketahui tidak memiliki utang.
Pemilik Mobil Audi Masih Misterius
Sempat beredar kabar kendaraan Audi A6 yang dikabarkan sering digunakannya merupakan milik Kompol D namun sampai saat ini belum jelas siapa pemiliknya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menolak mengungkapkan identitas pemilik dari mobil sedan tersebut.
Namun, dia mengatakan bahwa pelat nomor B 999 LS yang terpasang di mobil Audi A6 itu teregistrasi di Polda Metro Jaya.
"Nopol B 999 LS terdaftar di Polda Metro Jaya. Silakan konfirmasi dengan Polda Metro Jaya," ujar Doni kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Doni kemudian menegaskan bahwa nopol kendaraan tersebut tidak teregistrasi atas nama Nur ataupun Kompol Dwi.
"Yang jelas terdaftar bukan atas nama Nur atau Kompol D. Tanya ke Polda Metro saja, kan bisa langsung dikonfirmasi," kata Doni seperti dilansir Kompas.com.
Hingga saat ini masih belum diketahui siapa pemilik dari mobil mewah tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Harta Kekayaan Kompol Yanuar Polisi Beristri 2 Bikin Murka Fadil Imran, Gaji Pokok Hampir Rp5 Juta