Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Unjuk Rasa di Depan PN Jakarta Barat, Minta Haknya Dipenuhi
sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun pantauan Tribunnews.com di lokasi Selasa (7/2/2023) anggota PKPKM terlihat membawa beberapa banner aspirasi yang disampaikan.
Banner tersebut bertuliskan 'Majelis Hakim yang terhormat tegakan keadilan di Bumi Pertiwi ini'. Lalu ada juga banner bertuliskan 'kami tidak akan bungkam menyuarakan keadilan atas hak-hak kami yang belum dipenuhi walupun teman-teman kami dijadikan tergugat'.
Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Baik terhadap 18 Tergugat Konsumen Apartemen Meikarta Berlanjut di PN Jakbar
Kemudian ada juga banner menyuarakan 'kenapa hanya sebagian yang menjadi tergugat. Jadikan kami semua korban Meikarta jadi tergugat'.
Lalu terlihat juga banner bertuliskan 'aneh, lucu, tidak waras, siapa yang seharusnya berkewajiban memenuhi janjinya, kenapa justru dia yang menggugat kami'.
Adapun Selasa (7/2/2023) sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik kembali dilanjut.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi para korban dari apartemen Meikarta juga telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terlihat juga Rudi Siahaan selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) telah hadir di persidangan. Rudi mengatakan bahwa agenda sidang hari ini pemeriksaan kelengkapan alamat tergugat.
Baca juga: Singgung Proyek Mangkrak Meikarta, Dirjen Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah Malah Dituntut Balik
"Sidang hari ini agenda kelengkapan alamat tergugat," kata Rudi kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Rudi melanjutkan pada sidang pertama ada delapan orang tergugat yang belum hadir.
"Karena sebelumnya penggugat mengirim alamat sesuai gugatan itu tidak sesuai dengan alamat KTP dari para tergugat," tegasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang konsumen pembeli unit apartemennya dengan nilai total gugatan sebesar Rp 56 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Pengembang Meikarta Buka Suara soal Alasan Gugat Konsumen
Sementara itu, pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), buka suara terkait gugatan kepada konsumen senilai Rp 56 miliar.
"PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen kami untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat kami untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama,” bunyi keterangan resmi Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Selasa (24/1/2023).
Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen.
Baca juga: Direksi Pengembang Meikarta Tak Hadir di Undangan Rapat dengan Komisi VI DPR
Manajemen PT MSU juga yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.
Selain itu, manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,”tegas manajemen.
MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023".