PT MSU Tidak Hadir di Persidangan, Konsumen Meikarta Kecewa Sidang Ditunda
Atas ditundanya persidangan Rosalinah merasa kecewa. Ia berharap seharusnya gugatan langsung dicabut oleh majelis hakim.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) bernama Rosalinah asal Cirebon mengungkapkan kekecewaannya sidang lanjutan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda.
Adapun sidang lanjutan antara PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dan 18 Anggota PPPKM dalam agenda kelengkapan alamat tergugat bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2023) .
Namun sidang ditunda karena penggugat dalam hal ini PT MSU tidak hadir di persidangan.
Baca juga: Pengacara Konsumen Meikarta Sebut Gugatan untuk Kliennya Aneh, Rudi Siahaan: Yang Korban Itu Mereka
"Saya dari korban datang sendiri dari Cirebon. Berangkat dari jam empat pagi. Makanya itu sampai, baru lima menit sudah selesai bilangnya ditunda. Balik lagi saya nanti ke Cirebon," kata Rosalinah kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Atas ditundanya persidangan Rosalinah merasa kecewa. Ia berharap seharusnya gugatan langsung dicabut oleh majelis hakim.
"Kecewa saya kok penggugat tidak datang sama sekali. Masih mending kalau langsung dicabut aja gugatannya. Inikan banyak anggotanya pastinya pada datang karena solidaritas, biaya juga apa juga," jelasnya.
Rosalinah juga berharap uangnya yang telah disetorkan dalam pembangunan apartemen Meikarta bisa dikembalikan.
"Harapannya hanya kembalikan uang kami saja kok. Pasti adakan uangnya kita orang juga nggak dibangun. Saya aja masih tanah, masa tidak dibalikin uangnya, lucukan," jelasnya.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Usul Dibentuk Pansus Meikarta
Rosalinah mengaku bahwa uangnya yang telah ia setorkan sekitar Rp 37 juta.
"Kalau saya hitung uang yang masuk sekitar Rp 37 juta. Cicilannya 2,1 juta perbulan. Tapi saya hanya 11 kali sebabnya pada November 2018 itu dijanjikan pembangunan, ternyata masih belum dibangun tanah saya masih tanah saja, Januari 2019 saya email ke Meikarta dan Bank Nobu nunggu ada kemajuan. Tapi sampai hari ini tidak ada kemajuan," tutupnya.
Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas tersebut senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Baca juga: Direksi Pengembang Meikarta Tak Hadir di Undangan Rapat dengan Komisi VI DPR
Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.