Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Setelah Disanksi Patsus
Anggota Densus 88, Bripda HS, ternyata membunuh sopir taksi online setelah menjalani penempatan khusus (patsus) atas kasus-kasus sebelumnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
![Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Setelah Disanksi Patsus](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-densus-88-bunuh-sopir-taksi-online.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Densus 88, Bripda HS, ternyata membunuh sopir taksi online setelah menjalani penempatan khusus (patsus) atas kasus-kasus sebelumnya.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyebut Bripda HS sebelumnya menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.
"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2023).
Aswin mengatakan setelah menjalani sanksi patsus, Bripda HS melakukan aksi pembunuhan di kawasan Depok, Jawa Barat dengan motif masalah ekonomi.
"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ucapnya.
Baca juga: Sosok Bripda HS, Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polisi yang Bermasalah
Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.
Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.
Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi.
Dia ingin menguasai harta korban.
Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.
Di antaranya melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.