Berpangkat Bripda, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Terlilit Utang Rp 900 Juta
Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Jawa Barat diketahui memiliki hutang Rp 900 juta.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu di Depok, Jawa Barat diketahui memiliki hutang Rp 900 juta.
Terlilit utang dengan nilai fantastis, membuat Bripda HS pun nekat melakukan aksi begal dan menghabisi nyawa korbannya.
Diketahui Bripda HS memiliki utang senilai Rp 900 juta karena meminjam kepada bank dan sejumlah orang yang dikenalnya.
"Utang ke keduanya (ke bank dan perorangan)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/2/2023).
Bripda HS pun selama ini memang dikenal bermasalah.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Aswin Siregar, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Begal Sopir Taksi, Oknum Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang Terancam 15 Tahun Penjara
Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.
Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.
Diketahui sebelum melakukan pembunuhan, Bripda HS baru selesai menjalani hukuman atas kasus-kasus tersebut.
Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Karena Motif Ekonomi, Pelaku Punya Utang Rp 900 Juta
Ia menjalani penempatan khusus (patsus) setelah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.
"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin.
Aswin mengatakan Bripda HS saat melakukan pembunuhan baru beberapa hari keluar dari Patsus.
"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan Penempatan Khusus beberapa hari sebelumnya," ucapnya.
Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online
Aksi sadis Bripda HS bermula saat dirinya bersama korban sama-sama berada di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2023).
Kemudian Bripda HS memesan taksi online milik korban secara offline alias tanpa menggunakan aplikasi.
Bripda HS saat itu meminta korban mengantarkannya ke alamat tujuan.
Namun, pelaku mengaku kepada korban bila dirinya tidak memiliki uang.
"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang antarkan saya ke tempat tujuan' kira-kira begitu," kata Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Brutu di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Cerita Petugas Keamanan Saksikan Detik-detik Tewasnya Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88
Iba terhadap pelaku, lantas korban pun mengantarkannya sesuai dengan lamat tujuan.
Namun niat baik Sony justru berakibat fatal.
Nyawa sopir taksi online tersebut dihabisi Bripda HS yang tak lain penumpangnya.
"Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," katanya.
Korban Sony Rizal Taihitu (59) tercatat sebagai warga Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Jasad Sony Rizal Taihitu ditemukan warga di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023) subuh.
Saat ditemukan, kondisi korban sudah tewas dan ada sejumlah luka sayatan dan tusukan di beberapa bagian tubuhnya.
Sebelum ditemukan dalam kondisi mengenaskan, korban diketahui sempat membunyikan klakson dan minta tolong petugas sekuriti setempat yang sedang berjaga.
Dilansir dari kompas.com, Suryanto, petugas keamanan yang menjadi saksi pertama menemukan korban mengungkap kronologi kejadiannya.
Awalnya ia melihat mobil Toyota Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG melaju dari arah Perumahan Bukit Cengkeh 2.
Dari dalam mobil itu terdengar pengemudi berteriak meminta tolong.
"Tiba-tiba mobil datang dari arah Bukit Cengkeh 2. Korban berteriak-teriak minta tolong di dalam mobil," kata Suryanto saat ditemui di lokasi, Senin (23/2/2023).
Melihat mobil tersebut dan mendengar teriakan minta tolong, Suryanto langsung menyambangi rekan sesama petugas sekuriti di pos penjagaan dekat Taman Segitiga untuk meminta kunci portal.
"Dia teriak-teriak minta tolong, terus saya starter (menyalakan) motor, minta tolong lagi sama yang megang kunci," ujar Suryanto.
Saat Suryanto dan temannya kembali untuk menolong, pengemudi mobil tersebut sudah tergeletak bersimbah darah di samping mobil yang dikendarainya.
"Terus balik lagi ke sini (TKP), posisi korban sudah tergeletak," ucap Suryanto.
Suryanto menegaskan, tak ada orang lain di mobil tersebut maupun di sekitar lokasi.
Korban juga tak sempat memberikan informasi terkait peristiwa yang dialaminya karena sudah tak sadarkan diri.
Sementara itu, Ketua RT setempat bernama Riko Marjoni mengatakan, korban mendapatkan luka sayatan di beberapa bagian tubuhnya.
Tak hanya itu, korban juga ditusuk di bagian lehernya.
Bahkan, sebilah pisau masih menancap di lehernya saat korban ditemukan tewas di samping mobil.
"Sajam-nya (senjata tajam) masih nempel di leher, pisau kecil," kata Riko.
Selain di leher, lanjut Riko, luka sayatan juga tampak di bagian perut dan lengan korban.
Darah mengalir deras dari luka-luka itu. Banyak luka tusuk di tubuh korban.
Tetangga korban bernama Mansur turut mengungkapkan hal yang sama.
Menurut Mansur, Sony mendapatkan banyak luka tusuk, mulai dari dada hingga punggungnya.
"Luka tusuk ada banyak, itu ada luka di leher sama luka tusuk di dada, sama di punggung juga ada," ungkap Mansur saat ditemui Kompas.com di kediaman Sony di Tambun Selatan, Senin.
Dilihat dari lukanya, Mansur menduga, korban ditusuk menggunakan sebilah pisau.
Polisi pun memastikan bila Sony menjadi korban pembunuhan.
Hingga akhirnya polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelakunya.
Polisi pun menangkap Bripda HS pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
Kini, Bripda HS harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Abdi/ Igman/ Fahmi/ kompas.com)