Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner Anarkis Masuk Daftar Musuh Ukraina, Ini Kata Kuasa Hukum
Berdasarkan penelusuran, Giorgio Ramadhan masuk dalam daftar hitam di laman Myrovorets.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Giorgio Ramadhan, Arif Fadillah tersangka kasus perusakan Honda Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan buka suara usai kliennya diisukan masuk daftar musuh Ukraina.
Arif mengatakan pada dasarnya ia tidak mengetahui secara pasti kenapa Giorgio masuk dalam daftar tersebut dan bisa beredar di media sosial.
"Wah itu masih kita dalami ya untuk proses itu sejauh mana si GR (Giorgio Ramadhan) khususnya untuk terlibat hal itu. Tapi kita masih konfirmasilah, konfirmasi lebih dalam," ujar Arif ketika dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Kendati demikian, dirinya membenarkan bahwa kliennya itu memang pernah menuntut ilmu di luar negeri.
Akan tetapi ia sejauh ini masih belum mengetahui mengenai informasi kliennya masuk daftar musuh Ukraina dan sejauh mana Giorgio terlibat.
"Kalau dia ke sana benar (sekolah di luar negeri), tapi kalau sejauh mana keterlibatannya atau sejauh mana apa ya, sejauh mana keterlibatanya disana, kita tidak tahu dan akan mencari informasi lebih dalam," jelasnya.
Baca juga: Penumpang Honda Brio Ketakutan Saat Pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan Mengamuk
Berdasarkan penelusuran, Giorgio Ramadhan masuk dalam daftar hitam di laman Myrovorets.
Myrovorets adalah sebuah organisasi yang biasa memuat daftar orang atau informasi pribadi yang dianggap sebagai musuh Ukraina meski secara sepihak.
Orang-orang yang masuk daftar itu karena dianggap telah menunjukkan tanda-tanda kejahatan terhadap keamanan nasional Ukraina, perdamaian, keamanan manusia, dan hukum internasional.
Laman Myrotvorets dibuat politikus dan aktivis Ukraina, Georgy Tuka pada Desember 2014 dan sempat menuai kritik sejumlah organisasi HAM internasional.
Polisi Lakukan Pendalaman
Terkait itu, pihak kepolisian saat ini belum mendapatkan informasi tersebut. Namun, polisi akan mendalami soal adanya isu tersebut.
"Sejauh ini belum mendapatkan informasi itu dan kami akan cek," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2/2023) malam.
Sejauh ini, kata Ade Ary, pihaknya hanya mengetahui latar belakang Giorgio sebagai seorang lulusan perguruan tinggi dan kini sedang magang.
"Sampai dengan saat ini data yang kami punya adalah GR usia 24 tahun, kerjaan sedang magang, baru lulus S1," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengaku saat ini pihaknya masih fokus untuk aksi pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan Giorgio kepada sopir mobil Honda Brio Kuning berinisial AW.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.
"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.
"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.
Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.
"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kasus Perusakan Mobil Naik ke Tahap Penyidikan
Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.
Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.
"Dan terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," jelasnya.
Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.
"Dalam waktu dekat korban akan datang kesini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.
Terkait hal ini, Kapolres pun menegaskan akan menjalankan proses hukum kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dijelaskannya, dalam proses penyidikan itu pihaknya akan tetap mengumpulkan fakta serta alat bukti sebagai elemen pendukung dalam pengusutan kasus tersebut.
"Apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi pengrusakan yang terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari itu viral di sosial media dan memperlihatkan seorang laki-laki pengendara mobil Fortuner melakukan pengrusakan pada bagian kap bagian depan pada mobil kuning tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pemilik mobil warna kuning yang dimiliki oleh korban berinisial AW (39) kejadian bermula pada saat dirinya menyalakan lampu dim ke arah mobil Fortuner lantaran melawan arah.
Keduanya lalu berhenti di depan sebuah apotek di jalan tersebut dan pengemudi Fortuner keluar mobil lalu secara tiba-tiba menendang, memukul kaca serta memukul kap mobil secara berulang kali.
Pada saat kejadian, terduga pelaku itu pun juga terlihat membawa diduga benda seperti pistol mainan serta benda panjang diduga sebilah samurai yang dibawanya dari dalam mobil miliknya.
Laki-laki itu pun kembali memukul kap mobil berwarna kuning dengan menggunakan benda mirip samurai yang dibawanya itu.
Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tentunya apa yang menjadi proses penyelidikan nanti akan disampaikan melalui Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (12/2/2023).
Terkait adanya dugaan penggunaan senjata tajam dalam pengursakan tersebut, dijelaskan Kabid Humas hal itu sampai saat ini masih didalami oleh petugas.
"Mengenai penggunaan sajam, tentu menjadi bagian proses pemeriksaan penyelidikan yang kemudian akan didalami lebih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.