Kronologi Hingga Motif Pembunuhan Ibu Muda Bos Ayam Goreng di Bekasi, Terungkap Peran Dua Pelakunya
Terungkap kronologi hingga motif di balik pembunuhan ibu muda pengusaha ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat oleh dua karyawannya, Kamis (16/2/2023).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap kronologi hingga motif di balik pembunuhan ibu muda pengusaha ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat oleh dua karyawannya, Kamis (16/2/2023).
Pelaku yang berinisial HK (21) dan MA (14) diketahui bekerja di tempat usaha korban baru sekira sepekan.
Peristiwa pembunuhan bermula saat korban berinisial IM (29) berangkat dari rumahnya bersama anaknya yang masih balita ke warung makan ayam goreng miliknya di Jalan Raya Sukatani, Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Bekasi, Kamis pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Jarak rumah korban ke tempat lokasi kejadian pembunuhan sekira 1 kilometer.
Setibanya di tempat usaha, korban langsung dieksekusi kedua karyawannya berinisial HK dan MA.
Baca juga: Keluarga Korban Sebut Motif Pembunuhan Ibu Muda di Bekasi adalah Dendam
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka H telah merencanakan pembunuhan selama tiga hari.
"Kemudian pada hari itu, korban masuk ke dalam rukonya untuk jualan. Dan pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban ke kepala berkali-kali," kata Hengki saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Korban sempat berteriak meminta pertolongan.
Baca juga: Kesaksian Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi, Suami Temukan Istri Sudah Bersimbah Darah
Namun, kepala korban kembali dihantam menggunakan tabung gas oleh tersangka MA.
"Anak di bawah umur ini ikut memegangi termasuk ikut memukul sampai dengan korban meninggal dunia," ujar Hengki.
Aksi pembunuhan itu menimbulkan suara keributan hingga membuat sejumlah tetangga keluar rumah dan mendekati warung korban.
Mengetahui hal itu, kedua tersangka berjalan keluar dan mengatakan kepada tetangga bahwa keributan itu disebabkan karena ada ular di dalam warung.
"Dijelaskan oleh tersangka karena ada ular, sehingga tetangga ini tidak jadi masuk ke dalam ruko tersebut," ungkap Hengki.
Baca juga: Soal Pembunuhan Ibu Muda di Bekasi, Anak Diculik dan Dibiarkan Kelaparan oleh Pelaku
Setelahnya, sambung Hengki, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa anak korban berinisial A yang masih berusia 17 bulan.
Jasad korban pertama kali ditemukan suaminya.
Saat itu, Kamis siang, suami korban mendatangi warung tempat korban menjalankan usaha ayam goreng.
Saat suami korban datang, kondisi warung sepi dan pintu sudah dalam keadaan terkunci.
Suami IM selanjutnya mengabari orang tua istrinya, lantas mereka kemudian membuka pintu warung makan dengan kunci cadangan.
Saat pintu warung dibuka, kondisinya sudah kosong.
IM lalu ditemukan tepat di bagian belakangan ruangan dalam posisi tak sadarkan diri.
Terdapat luka di sekujur tubuhnya, IM bersimbah darah diduga dibunuh dengan cara dihantam tabung gas Elpiji.
Suami korban sempat mencari keberadaan putranya, tetapi tidak ada di warung makan tersebut.
Dua orang karyawannya juga tidak ada di dalam rumah makan ayam goreng itu.
Melihat istrinya tak sadarkan diri, suami korban langsung berinisiatif membawanya ke klinik terdekat.
Tetapi ketika di klinik, korban sudah dinyatakan meninggal dunia dengan luka akibat hantaman benda tumpul di kepala.
"Sehingga pada saat itu dilaporkan pada pihak kepolisian. Karena ini disertai penculikan, yang merupakan kejahatan atau kasus atensi, tim Polda Metro Jaya ikut membantu dan membentuk timsus untuk melakukan pengejaran," ucap Hengki.
Sementara itu, akibat pukulan menggunakan tabung gas, kepala bagian kiri korban mengalami luka robek hancur.
Kepastian korban dipukul dengan menggunakan tabung gas, berdasarkan alat bukti tabung gas di lokasi kejadian yang berlumuran darah.
Anak Korban Awalnya Hendak Dibawa ke Yogyakarta
Rencananya pelaku akan membawa anak korban ke wilayah Yogyakarta untuk dititipkan di rumah saudara pelaku.
Tetapi dalam perjalanan, kedua tersangka kehabisan ongkos dan turun di kawasan Subang, Jawa Barat.
Lantas anak korban diletakkan di pos ronda yang dalam kondisi kosong.
Tersangka meninggalkan balita itu dengan nasi orek dan juga KTP milik ibu korban yang telah dibunuh.
Setelah pelaku ditangkap, balita anak bos ayam goreng pun akhirnya ditemukan.
Balita bernama Ahza tersebut ditemukan dalam kondisi kelaparan di sebuah pos ronda di wilayah Subang, Jawa Barat.
Erik Jualinto saudara korban mengatakan kondisi Ahza saat ditemukan dalam keadaan lemas.
"Kondisi anak saat ditemukan kelaparan, lemas, hingga akhirnya ketemu nenek (Ibu korban), itu lemas banget, tapi Alhamdulillah sekarang sudah membaik dan bisa beraktivitas lagi," kata Erik, Jumat (17/2/2023).
Erik menceritakan, Ahza ditemukan di sebuah pos ronda sendirian di daerah Subang.
Pelaku diketahui berniat meninggalkan balita tersebut saat lari dari kejaran polisi.
"Kita dikabarkan sama Polda sekitaran jam 3 terkait anak sudah ditemukan, keluarga senang, anak korban bisa ditemukan dan kembali ke keluarga," jelas dia.
Adapun untuk ibu korban, sejak Kamis malam sudah dilaksanakan pemakaman di dekat kediaman Kampung Gaga Desa, Sukamantri, RT 01/02, Sukakarya, Bekasi.
"Semalam selesai otopsi dari RS Polri sekitar jam 12 malam langsung jam 1 kita makamkan, kita gak mau lama karena kasihan jenazahnya," ucap Erik.
Motif Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan motif HK dan MA membunuh bos mereka karena sakit hati.
"Motif sementara pengakuan tersangka adalah karena sakit hati yaitu terkait gaji, terkait dengan perlakuan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Meski begitu, Hengki tidak langsung percaya atas pengakuan para tersangka.
Nantinya, pihaknya akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya dari kasus ini.
"Sekali lagi, kami akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya dari para pelaku-pelaku ini," ucapnya.
Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka.
"Ini sekali lagi kita tidak bisa berdasarkan pengakuan tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.
Sementara untuk, MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, MA merupakan anak di bawah umur.
(Tribunnews.com/abdi/ Tribunjakarta.com/ Annas Furqon/ Yusuf Bachtiar)