Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Kondisi Tersangka Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Tahanan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini kondisi seluruh tahanan di Polda Metro Jaya dalam keadaan sehat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Ungkap Kondisi Tersangka Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Tahanan Polda Metro Jaya
dok. Kompas.com
Trio tersangka pelaku pembunuhan berantai yang sangat keji di Cianjur dan Bekasi, Jawa Barat, yang menelan banyak korban meninggal dengan modus penipuan dan pembunuhan berencana. Dari kiri ke kanan: Solihin alias Duloh (63), Wowon Erawan alias Aki (60), dan M Dede Solehudin (35). Polisi sudah menahan ketiganya sejak pertengahan Januari 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan informasi terkini tersangka kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki cs di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini kondisi seluruh tahanan di Polda Metro Jaya dalam keadaan sehat.

"Tahanan yang ada di Polda Metro Jaya itu tentu sehat, termasuk para pelaku Wowon Cs," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Yeni, TKW Saksi Kunci Serial Killer Wowon Cs, Nyaris Tewas Dicekik Solihin Alias Duloh

Truno mengatakan jika ada tahanan yang mempunyai masalah kesehatan, dia menyebut pihaknya akan langsung menanganinya dengan cepat.

"Kalaupun ada sesuatu (alami penyakit) tentang kesehatan, PMJ memiliki Biddokkes," ucapnya.

Wowon diketahui sempat dikabarkan mengalami penyakit prostat di dalam tahanan. Namun, hal tersebut sudah langsung diambil tindakan medis oleh penyidik.

BERITA REKOMENDASI

"Ya itu tadi saya sampaikan walaupun emang ada (Wowon alami penyakit), kita akan lakukan layani dengan medis yang ada di Biddokkes Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sedangkan untuk kondisi dua tersangka Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehudin, sampai sejauh ini masih terpantau baik. Dengan layanan keagamaan yang diberikan kepada mereka, termasuk Wowon.

Baca juga: Polisi Sebut Yeni Istri, Tersangka Dede Solehudin Sosok Saksi Kunci Kasus Penipuan oleh Wowon Cs

"Termasuk layanan-layanan keagamaan juga kita berikan, itu sebagai hak-hak tersangka ya dengan pada masa dirumah tahanan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Saat ini, kata Trunoyudo, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum.

"Betul, prosesnya sekarang seluruhnya ini dalam rangka melengkapi berkas-berkas perkara termasuk hasil daripada forensik
sebagai kelengkapan Scientific crime," tambahnya.


Untuk informasi, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat. 

Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin.

Total ada sembilan orang yang tewas yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).

Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.

Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Istri Tersangka Dede dalam Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.

Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya. Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.

Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada. Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.

Wowon menjadi peran penting dalam melakukan penipuan tersebut. Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.

Bahkan, kedua tersangka lain Duloh dan Dede tertipu dengan sosok Aki Banyu ini. Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.

Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas