Vonis 1,5 Tahun Penjara Inkracht, Bharada E Segera Dipindah ke Lapas
Vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan inkracht pekan ini dan ia akan segera dipindah ke Lapas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan inkracht pekan ini.
Berdasaran ketentuan KUHAP, jika setelah waktu tujuh hari putusan dibacakan tak ada pengajuan banding, maka vonis tersebut dapat dikatakan inkracht.
"Maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Nantinya, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor putusan akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menentukan tempat bagi Bharada E menjalani hukuman sebagai narapidana.
"Setelah besok hari kita baru bisa melakukan koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Sebut Putusan Komisi Etik Jadi Kesempatan Kedua untuk Bharada E Tebus Kesalahan
Akan tetapi, Ketut tak menyebutkan secara rinci Lapas yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan Lapas tersebut berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Lapas yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kan ada tiga lapas, jadi tinggal dipilih ya," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, pihak Lapas mesti berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebab status Bharada E sebagai justice collaborator.
"Nanti setelah dieksekusi, sudah di LP. Nanti itu yang berkoordinasi dengan teman-teman LPSK," ujarnya.
Baca juga: 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
Kemudian Ketut menjelaskan bahwa proses eksekusi Richard akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Selatan.
"Kejari Selatan nanti yang melaksanakan yah," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan pihakna edang mempersiapkan proses ekskusi Richard.
Kini, para jaksa di Kejari Jakarta Selatan sedang mempersiapkan urusan administratif.
Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Namun Tak Hadir
"Sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya. Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya," kata Syarief kepada wartawan pada Rabu (22/2/2023).
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.