Anggota Komisi III DPR Apresiasi Sri Mulyani Copot Rafael Alun
Menurutnya, langkah Sri Mulyani mencopot Rafael merupakan bentuk sensitivitas pimpinan lembaga pemerintahan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rafael merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya anak dari GP Ansor.
"Bagi saya, apa yang dilakukan oleh Menkeu terhadap Rafael Alun patut diapresiasi," kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Menurutnya, langkah Sri Mulyani mencopot Rafael merupakan bentuk sensitivitas pimpinan lembaga pemerintahan.
"Bentuk sensitivitas pimpinan lembaga pemerintahan terhadap kasus yang mendapat sorotan luas dari publik. Artinya Kemenkeu mendengar suara publik," ujar Arsul.
Di sisi lain, Arsul juga mengapresiasi sikap Rafael mengundurkan diri dan siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaannya.
"Saya juga mengapresiasi sikap dan keputusan Rafael untuk mengundurkan diri dan siap untuk diklarifikasi oleh pimpinan maupun KPK terkait harta kekayaannya," ungkap dia.
Kendati demikian, dia mengajak masyarakat agar memberi ruang praduga tidak bersalah dalam kasus ini dan menunggu proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Rafael.
"Kita tunggu proses pemeriksaan dan klarifikasi yang sedang dilakukan oleh Kemenkeu maupun KPK. Tentu kita harapkan nanti terjelaskan dengan baik hasilnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.
MDS merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Ansor. Adapun hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.