Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor, PBNU: Hukum Hingga Ada Efek Jera

Pengurus (PBNU) meminta aparat kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor, PBNU: Hukum Hingga Ada Efek Jera
KOMPAS.com Dzaky Nurchayo/Twitter @YaqutCQoumas
Soal Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor, PBNU: Hukum Hingga Ada Efek Jera 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta aparat kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor bernama David (17).

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid berharap polisi menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera pada tersangka dan orang lain agar tak terjadi kejadian serupa.

"Kita berharap tindakan main hakim sendiri yang disertai tindakan biadab terhadap korban (David) yang dilakukan tersangka harus diproses secara adil dan hukuman yang nanti dijatuhkan akan memberikan efek jera kepada ybs dan juga kepada yang lain agar tidak terjadi tindakan serupa di masa yang akan datang," kata Imron saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/2/2023).

Sejauh ini, Imron mengapresiasi pihak kepolisian yang telah serius menindaklanjuti kasus tersebut hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Semua pihak perlu mengawal prosesnya hingga nanti di kejaksaan dan pengadilan," ungkapnya.

Selain pihak kepolisian, Imron juga mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang secara tegas memberikan sanksi terhadap orang tua Mario, Rafael Alun Trisambodo yang dianggap lalai mendidik anak.

"Kita juga mengapresiasi kementerian keuangan yang telah memberikan sanksi disiplin dan pencopotan terhadap orang tua tersangka yang lalai mendidik anaknya untuk tidak boleh melakukan tindakan pelanggaran hukum apalagi yang jauh dari nilai kemanusiaan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Imron meminta kesediaan masyarakat untuk mendoakan David agar cepat pulih akibat penganiayaan tersebut.

"Kita semua berdoa bagi kesembuhan David yang hingga saat ini terus dirawat di RS," tuturnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Baca juga: AG Teman Wanita Mario Disebut Sempat Menolong dengan Meletakkan Kepala David ke Pangkuannya

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa. 

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas