Kakak AG Buka Suara, Ceritakan Versi Lain Penganiayaan David
Adiknya tereret-seret kasus penganiayaan Critalino David Ozora (17), kakak AG (15) angkat bicara mengenai sang adik.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adiknya tereret-seret kasus penganiayaan Critalino David Ozora (17), kakak AG (15) angkat bicara mengenai sang adik.
AG adalah kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yang telah menjadi tersangka penganiaya David.
Sementara AG yang masih di bawah umur, ditetapkan sebagai pelaku.
Baca juga: Kesal Lihat Kebengisan Mario Dandy, Komedian Bedu Pengin Ajak Duel
Ivana Yoan, kakak AG mengatakan dirinya memberanikan diri bersuara karena kasus tersebut secara langsung memukul mental keluarga, khususnya sang adik.
Bahkan, lanjutnya, keluarganya turut mendapatkan ancaman dari orang tidak dikenal.
Dalam youtube Mata Najwa yang tayang pada Jumat (3/3/2023) Ivana Yoan mengungkap kronologi lengkap berdasarkan pengakuan AG.
Awalnya dikatakan Ivana Yoan, semua bermula dari kabar soal David yang melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian intim AG.
Hal tersebut pun memicu kemarahan Pacar AG, yakni Mario Dandy Satriyo alias MDS yang mengetahui informasi tersebut dari Apa, teman dari AG.
"Untuk mengklarifikasi sebenarnya bukan AG yang memberitahu MDS terkait prilaku tidak menyenangkan tersebut," terangnya.
MDS dikatakan Ivana, lantas mengkonfirmasi kepada AG dan bertanya ingin bertemu dengan korban David.
Baca juga: Kronologi Kasus Penganiayaan David versi Kakak AGH: sang Adik Dipaksa Mario Berbohong ke Korban
"MDS selalu mengungkit kapan nih bertemu dengan D kapan nih kapan," terang Ivana.
Lebih jauh, Ivana mengatakan, soal kartu pelajar itu memang sudah direncanakan oleh AG jauh sebelum penganiayaan terjadi.
AG katanya sudah berulang kali ingin mengembalikan kartu pelajar itu kepada David.
"Saat itu MDS menjemput AG di sekolah karena tidak jadi magang, memang tidak ada rencana untuk menghampiri D tidak sama sekali," tuturnya
"Hanya ingin bertemu dan pergi bareng aja, AG juga baru ingat kartu pelajar masih ada di dia, sehingga MDS minta AG chat D tanya posisi untuk mengembalikan kartu pelajar tersebut," sambungnya,
Ditekankan Ivana, jika MDS yang menyuruh AG berbohong ke D soal sedang bersama kakaknya.
Sempat dijawab D soal kakak AG diketahui tidak ada di Indonesia, lantas dijawab AG yaitu kakak sepupu.
Baca juga: David Masih Belum Sadar Setelah Hampir 2 Pekan Jadi Korban Penganiayaan Mario Anak Pejabat Pajak
"Di situ AG merasa tidak nyaman, MDS bertemu dengan D dengan posisi AG disuruh berbohong," terangnya.
AG lantas berusaha untuk mencegah pertemuan ini, dikatakan Ivana adiknya lalu pulang ke rumah dan mengganti baju.
Kemudian pergi melakukan treatment di salah satu mall.
Di waktu itu, MDS sempat menunggu diluar dengan posisi HP AG lowbat dan kembali teringat soal kartu pelajar D tertinggal di rumahnya.
Kemudian meminta MDS untuk memesan gosend untuk mengambil kartu pelajar D diantar ke mall tempat mereka berada.
"Gosend dipesan oleh MDS, selama menunggu ternyata MDS menjemput temannya S, ternyata sebelum sampai mereka sudah ada pembicaraan sendiri, 'wah parah nih kalau jadi loe gue gak terima pukuli ajah nih' sudah dikonfirmasi BAP," ucap Ivana.
Baca juga: Jadi Pelaku, Pacar Mario si Anak Pejabat Pajak Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta
Dimomen itu, Ivana menerangkan jika AG pertama kalinya bertemu dengan S dan di mobil tidak ada pembahasan soal penganiayaan terhadap D.
Selesai dari mall mereka menuju kediaman di Lebak Bulus, namun dikabarkan jika D tidak ada.
"D diberi tahu jika ada di rumah saksi R di Pesanggrahan, dari mall menuju TKP tidak ada rencana penganiayaan, yang AG tahu ingin mengembalikan kartu pelajarnya D, dan MDS ingin berbicara baik-baik dengan D," jawabnya.
Ivana mengatakaan, jika AG sebelum turun mobil saat sampai TKP meminta MDS untuk menyelesaikan dengan baik-baik.
"Mereka nunggu di trotoar dekat rumah tersebut, orang pertama masuk ke rumah saksi R yakni MDS lalu S dan AG, ketika sampai di rumah berusaha membuka tralis karena tidak berhasil lalu menunggu di teras," ujarnya.
"MDS lantas meminjam HP AG mengirimkan voice note ajak D untuk turun, D disitu posisinya tau ada MDS, di mana MDS sempat mengenalkan diri, awalnya baik-baik saja, namun di situ ada VN yang akhirnya intonasi MDS jadi meninggi, 'loe yang turun atau gue yang naik', sehingga D turun," ucapnya.
D turun lalu bertemu AG maksud awal mengembalikan kartu pelajar itu tersampaikan karena sudah diterima.
Di saat itu juga, MDS memberi isyarat mundur kepada AG untuk pergi kemudian ngobrol baik baik hal tersebut sudah terkonfirmasi dari pengakuan AG.
"AGH balik ke mobil mengambil minum saat kembali, D sudah dalam posisi push up disuruh MDS," ujarnya.
"Tidak lama ada satpam datang, bertanya 'ada apa di sini?', MDS menjawab ada COD, satpam bertanya sudah ketemu orannya, MDS menjawab 'sudah di rumah mobil merah' membuat Saptam pergi," jelasnya.
MDS lantas meminta D untuk melakukan push upnya lagi, kemudian memerintahkan S untuk merekam setelah memberikan isyarat.
"Jadi yang merekam kejadian itu S pakai hp MDS, di akhir video si S mengoper HP MDS ini karena S menghampiri korban, maju ke depan maka diberikan ke AGH," tuturnya.
Lantaran syok AG menerima saja, dijelaskan Ivana jika soal suara tertawa tidak ada sekali dilakukan adiknya.
"Tidak benar tidak ada tertawa, AG tidak menunjukkan ekspresi senang, malah mengalihkan pandangan," tuturnya.
Hal tersebut dikatakan Ivana juga disaksikan oleh Ibu R sebagai saksi yang sempat beteriak Woy membuat AG tersentak dari syok dan Freeze tadi.
AG lalu mematikan handphone kemudian menghampiri D dan menopang kepala, kemudian tangan kirinya memegang tangan D.
"Terkait selfie beredar tidak benar, justru AG membisikkan si D untuk tenang mengatur nafas, isu selfie tidak benar," tuturnya.
Akhirnya datanglah 4 satpam yang lantas menginterogasi MDS dan temannya S dimana AGH masuk kedalam mobil.
"Sesaat kemudian datang polisi membawa mereka ke polsek," tutup Ivana.
Pakar Hukum Paparkan Dasar Penahanan AG
Pacar Mario Dandy Satriyo, yakni AG ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
AG terbukti ikut terlibat dalam perencanaan penganiayaan David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 februari 2023.
Ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian angkat bicara mengenai penahanan AG (15) usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku. Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun, wajib diversi atau restorative justice," kata dia.
Diversi diketahui adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak.
Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," lanjutnya.
Namun, tambah Sofian, jika ancaman pidana lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak.
Dengan syarat, ada persetujuan dari keluarga korban.
"Kalau keluarga korban pengin restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak," ungkapnya.
"Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tutur dia.
Ia menuturkan bahwa penahanan terhadap AG tak perlu dilakukan. Jika tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.
"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara.
Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," ucap Sofian.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjut dia.
Pacar Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, AG (15), Pacar Mario Dandy Satriyo (20) kini statusnya ditingkatkan dari semula saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Meski masih berstatus anak di bawah umur, AG dijerat pasal berlapis.
Alasannya, AG terbukti ikut serta dalam kasus penganiayaan David Latumahina (17) bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Kamis (2/3/2023).
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.
Dalam KUHP di Pasal 355, 354, 356, 353 dan 351 semuanya mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara.
Namun terkait ancaman maksimal ini, kata Hengki, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.
"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.
"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.
Hal tersebut, kata Hengki setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Hengki menuturkan, AG yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu kini ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Statusnya tersebut setara dengan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Bersamaan dengan penetapan status AG tersebut, Jonathan Latumahina, Ayah David kembai mengupdate status twitternya.
Dalam status twitternya @seeksixsuck, pada Kamis (2/2/2023), Jonathan menuliskan sebuah kalimat.
Kalimat yang diduga ditujukan kepada AG.
"Selamat menikmati," tulis Jonathan.
Ayah David & GP Ansor Kumpulkan Alat Bukti
Status tersebut menyusul status Jonathan Latumahina sebelumnya.
Dalam postingannya, dirinya menegaskan tak akan berdamai atas kasus yang dialami putranya.
Bukan hanya kepada pelaku penganiayaan dan perekam penyebaran video penganiayaan, yakni Dandy dan seorang pemuda berinisial S, Jonathan juga menegaskan akan menyeret seorang bernama AG ke penjara.
Hal tersebut tegas disampaikan Jonathan lewat status twitternya @seeksixsuck pada Senin (27/2/2023).
Dalam postingannya, Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti atas keterlibatan AG dalam kasus yang menimpa putranya.
Sejumlah bukti tersebut katanya kini tengah dikumpulkan oleh LBH GP Ansor sebagai dasar laporan polisi terhadap remaja yang mengaku dilecehkan David.
"Untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2," tulis Jonathan.
"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan2 baru sebentar lagi," tegasnya.
Agnes yang disampaikan Jonathan diduga merupakan seorang gadis berinisial AG (15), yakni pacar dari Mario Dandy Satriyo.
AG diketahui menjadi pemicu penganiayaan David lantaran mengaku pernah disentuh bagian intimnya ketika berpacaran dengan David. (Triunnews.com/WartaKota)