Jadi Saksi Kunci, Terungkap Sosok Suami Istri yang Tolong David Saat Dianiaya Mario Dandy Satriyo
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah apa yang terjadi jika tidak ada pasangan suami istri yang menolong David (17) saat dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin 20 Februari 2023 lalu.
Suami dan istri tersebut identitas lengkapnya tidak dipublikasikan.
Keduanya disebut-sebut saksi kunci penganiayaan tragis itu.
Pasangan suami istri itulah yang bisa jadi menyelamatkan nyawa David dari penganiayaan Mario.
Mereka yang meneriaki saat terjadinya penganiayaan hingga menghubungi pihak rumah sakit.
Sosok suami istri tersebut berinisial A dan R.
N merupakan seorang ibu dari teman David.
Baca juga: Shane Disebut Main Gitar di Polsek Pesanggrahan saat Mario Dandy Ditangkap kasus Penganiyaan David
Bersama suaminya yakni R menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid, kuasa hukum N, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
N yang melihat David terkapar dari balkon rumahnya langsung berteriak kencang.
"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap," ujarnya.
"Refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkapnya.
"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak,"
"Juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," jelas Muannas Alaidid.
Setelah berteriak, N langsung ke lokasi kejadian diikuti suaminya.
Sampai di tempat David terkapar, N memastikan ada AGH dan juga Shane Lukas.
Namun mereka tidak dalam posisi menolong korban, bahkan tak memperlihatkan muka sedih.
"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," ungkap Muannas.
Terungkap suami N lah yang menelpon rumah sakit agar David segera mendapatkan pertolongan.
Sementara itu, satpam Komplek Green Permata menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Sehingga tergambar bahwa berhentinya penganiayaan itu nyata bukan kehendak dari pelaku, tapi karena ada orang lain," ujar Muannas.
Sudah direncanakan
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Motif Lain
Ahli psikologi forensik sekaligus Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Reza Indragiri Amriel, berpandangan dalam kasus ini polisi tak fokus pada motif penghasutan yang jadi pemicu penganiayaan D.
Sejauh ini memang, kata Reza, sebagian masyarakat beranggapan Mario tergerak menganiaya D dilatarbelakangi oleh persoalan asmara, dendam, hingga luapan perasaan yang merupakan manifestasi dari motif emosional.
Namun, Reza menilai ada potensi motif lain yang melatarbelakangi penganiayaan oleh Mario. Menurut Reza, ada kemungkinan Mario menjadikan tubuh D sebagai trofi atau cara untuk mendapatkan sensasi hebat, kekaguman, atau pun kesan superior lainnya.
"Maka alih-alih motif emosional, justru tidak tertutup kemungkinan tersangka ini bergerak dilatarbelakangi oleh motif instrumental," kata Reza seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun motif instrumental, kata Reza, adalah motif di mana seorang pelaku kejahatan melancarkan aksinya untuk mendapatkan manfaat tertentu,seperti popularitas, pujian, kekaguman, maupun sensasi rasa hebat.
"Jadi kemungkinan tersangka digelayuti motif emosional atau kemungkinan motif instrumental atau justru perpaduan antara keduanya," kata Reza.
Apapun itu, kata Reza, motif tidak harus dan tidak mutlak diungkap oleh penyidik. Menurut Reza, terungkap atau tidaknya motif tersangka sama sekali bukan penentu bagi keberlanjutan proses hukum atas kasus ini.
Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.