Pihak David Buka Peluang Gugat Perdata Mario
Kuasa hukum David dari LBH Ansor M. Hamzah menilai, secara unsur perdata memenuhi dan nyata.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Crytalino David Ozora (17) membuka peluang untuk menggugat Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak secara perdata dalam kasus penganiyaan.
Pasalnya, Kuasa hukum David dari LBH Ansor M. Hamzah menilai secara unsur perdata memenuhi dan nyata.
Hal itu disampaikan M. Hamzah dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (6/3/2023).
"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," kata Hamzah.
Meski begitu, hal tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat oleh pihak kekuarga David.
Baca juga: David Tak Kenal Pelaku MDS, Anak Pejabat Pajak
Karena, pihak keluarga kini masih fokus dalam kesembuhan David yang kini masih belum sadarkan diri.
"Kan untuk gugat perdaga itu tidak ada kadaluarsanya, enggak ada expired nya, bisa kapan saja, apalagi setelah gugatan pidananya sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," terangnya.
Dia menambahkan bahwa saat ini pembiayaan kesembuhan David masih ditanggung oleh pihak keluarga.
Lebih lanjut, Hamzah menyebut jika pihaknya belum mengetahui apakah keluarga pelaku MDS memberikan dukungan dalam pengobatan David.
Berikut wawancara khusus Kuasa hukum David dari LBH Ansor M. Hamzah bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra:
Bang Hamzah, apa sudah pernah lihat kondisi langsung korban (David)?
Pernah, kalau melihat langsung baru dua kali, tapi saya lebih sering dapat update dari orang tuanya langsung, karena untuk masuk ICU tidak boleh, takut menularkan penyakit dari luar, karena saat ini ananda David kan lagi kritis dan butuh penanganan serius.
Jadi enggak sembarang orang boleh masuk.
Saya melihatnya itu ketika dipindahkan dari medika ke RS Mayapada, kebetulan malam jtu saya ada disana.
Pengobatan korban kan biaya tidak ringan, yang nanggung siapa?
Kebetulan sahabat Jo (Jonathan Latumahina, ayah David) ini adalah anggota GP Ansor, jadi kita dari GP Ansor menanggung itu semua.
Jadi pembiayaan dari GP Ansor, tidak ada pihak lain yang bantu?
Kalau pihak lain kurang tau, tapi dari menurut aturan hukum itu mempunyai hak untuk restitusi, mengenai biaya korban.
Restitusi kepada siapa?
Melalui LPSK nanti akan membantu.
Sementara GP Ansor yang membiayai, nanti menurut aturan bisa di restitusi kalau statusnya dalam konteks di perlindungan LPSK?
Tapi kalau saat ini kita sedang fokus memberikan pengobatan yang terbaik untuk ananda David.
Apakah pernah ada komitmen dari keluarga tersangka untuk bantu biaya pengobatan?
Kalau itu belum ada.
termasuk keluarga tersangka, belum ada ya?
Belum, dan kita juga mampu kok untuk membiayai sendiri.
Gimana awalnya Pak Jo nyerahin masalah hukum ke GP Ansor?
Kejadiannya kan hari senin tanggal 20, saat sahabat Jo mengetahui anaknya, anaknya sudah di rumah sakit Medika Permata Hijau, sahabat Jo ke sana dan kita dari LBH GP Ansor langsung mendapat arahan dari Ketua Umun kita, dan kita dari ketua LBH GP Ansor pusat untuk mendampingi keluarga saat di Polsek Pesanggrahan.
Ketika ternyata ananda David mengalami luka yang sangat serius akibat penganiayaan tersebut. Kita ini pasti lah sebagai advokat apalagi di LBH GP Ansor, ini anak sahabat kita sendiri pasti lah akan memberikan dukungan penuh untuk mengawal kasus ini agar ananda David mendapat keadilan.
Langkah kedepan yang akan dilakukan seperti apa?
Langkah kita kalau sekarang kan baru tahap awal dari hukum acara pidana, dimana sudah ditetapkan dua orang tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum.
Langkah selanjutnya kita akan mengawal sampai ke kejaksaan dan nanti akan disidangkan sampai kasus ini mendapat vonis dari majelis hakim pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Ada rencana meengajukan tuntutan perdata? Karena bagaimana pun kan mesti dipikirkan nasib anak atau korban ini kedepan, kan dia masih muda harapannya panjang, dan bisa jadi si korban tidak bisa pulih seperti semula, apa ada pemikiran ke sana?
Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan, karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian. Dan itu mungkin-mungkin saja.
Tapi kita dari LBH GP Ansor saat ini masih fokus kesembuhan ananda David dan mengawal kasus ini agar segera selesai.
Kan untuk gugat perdaga itu tidak ada kadaluarsanya, enggak ada expired nya, bisa kapan saja, apalagi setelah gugatan pidananya sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian.
Jadi bisa menjadi dalil ya?
Iya bisa jadi dalil untuk mengajukan gugatan perdata.
Sampai sekarang ini menurut keluarga dan dokter kondisi kayak apa?
Kondisinya sekarang masih koma kan kalau istilah medis, karena belum sadarkan diri, nah kalau dokter yang menangani memang bilang proses dari tidak sadar kemaren dan sudah ada gerakan itu prosesnya, Alhamdulillah cepat, makannya kalau istilah dokter ada mukjizat lah, karena memang ketum PBNU dan khususnya ketum GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh jajaran GP Ansor di Indonesia maupun di luar untuk mengadakan doa bersama untuk ananda David untuk cepat pulih.
Pengarunya besar juga ya bang?
Iya lah, kita sebagai orang muslim kan senjata orang islam doa, untuk ananda David doa sangat perlu kan karena kita tidak bisa melakukan upaya apapun, upaya medis sudah kita serahkan ke RS sebagai umat Islam upaya selanjutnya ya berdoa, semoga Allah segera memberikan kesembuhan ke ananda David.
Pesan anda ke masyarakat?
Ya masalah ini membuat kita belajar bahwa memang di masyarakat kita ini banyak kejadian kekerasan ke anak, dan sebenarnya untuk mengontrol itu peran masyarakat yang peduli tehadap lingkungannya agar tidak ada kasus seperti ini, dan kalau pun ada terjadi, siapapun pelakunya enggak perlu takut, UU kita menjamin untuk hal-hal seperti itu, dan misal ada intervensi atau semacamnya, negara menyediakan lembaga SPT LPSK, untuk perlindungan saksi dan korban, tapi kan selama ini banyak masyarakat yang nggak paham untuk memanfaatkan itu.
Kronologi Kasus
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana mksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi
penganiayaan tersebut menggunakan HP Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai
tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (Tribun Network/ Yuda).