Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPAI Hormati Keputusan AG, Pacar Mario si Anak Mantan Pejabat Pajak Ditahan, Tapi Perlu Pemantauan

(KPAI) menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPAI Hormati Keputusan AG, Pacar Mario si Anak Mantan Pejabat Pajak Ditahan, Tapi Perlu Pemantauan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) si anak mantan pejabat pajak akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Meski begitu, Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan penahanan terhadap AG itu menjadi perhatian KPAI.

"Menjadi perhatian kita, dan ini disampaikan alternatif terakhir jika ada hal-hal yang tidak dijaminkan oleh keluarga AG," kata Ai Maryati kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Ai menyebut penanganan AG yang kini ditahan itu perlu dipantau oleh stakeholder terkait mulai dari Badan Permasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Perlu melibatkan Kementerian PPPA, PK Bapas dan Kemensos selain kewenangan penyidik. Hasilnya Anak dititip di LPKS saat ini diputuskan oleh penyidik, saya harus menghormatinya setelah pantauan-pantauan tadi dilaksanakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).

Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Baca juga: AG, Pacar Mario Anak Eks Pejabat Pajak Ditahan Polisi, Pengacara Siapkan Bukti untuk Pembelaan

Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas