Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara David Minta Mario Dandy cs Dihukum Berat: Kami Mengutuk Perbuatan Para Pelaku Penganiayaan

Pengacara korban penganiayaan meminta para tersangka dan pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David dihukum seberat-beratnya

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pengacara David Minta Mario Dandy cs Dihukum Berat: Kami Mengutuk Perbuatan Para Pelaku Penganiayaan
YouTube Kompas TV
Pengacara David Ozora, Melissa Anggraini, mengutuk penganiayaan terhadap David serta meminta para tersangka dan pelaku dihukum seberat-beratnya 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara David Ozora meminta para tersangka dan pelaku penganiayaan dihukum dengan berat.

Hal itu disampaikan oleh Pengacara David, Melissa Anggraini, setelah melihat rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, Jumat (10/3/2023).

"Kami benar-benar mengutuk perbuatan para pelaku," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (11/3/2023).

"Kami berharap mereka diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena kami jadi memahami apa saja penganiayaan yang dialami oleh David," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi tersebut pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG, tidak dihadirkan oleh polisi.

Baca juga: Mario Dandy Lakukan Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo setelah Aniaya David

Sementara itu, dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, mobil Rubicon yang dikendarai para tersangka dan pelaku untuk menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) juga dihadirkan oleh penyidik.

Adapun rekonstruksi yang digelar pada Jumat kemarin, dibagi menjadi tiga klaster atau bagian.

"Kami sampaikan bahwa rekonstruksi ini akan dibagi menjadi tiga klaster atau bagian," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari live YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Kronologis Lengkap Aksi Brutal Mario Aniaya David Berdasar Rekonstruksi, Ada Adegan AG Bakar Rokok

Klaster pertama yaitu pada saat Mario menjemput AG dan Shane lalu bersama-sama di dalam mobil menuju TKP.

Klaster kedua yaitu ketika penganiaayaan terjadi.


Dan terakhir ketika evakuasi korban penganiayaan yang dilakukan oleh para saksi.

Baca juga: Sambil Hisap Rokok, Mario Tantang David Berkelahi: Partai Sama Gue Aja Yuk!

Kondisi David

Terkait kondisi korban penganiayaan, David Ozora, semakin hari menunjukan perkembangan yang bagus.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan pihak keluarga korban, Rustam Hatala.

"Sekarang itu sudah sering membuka mata, terus banyak melakukan respons, cuma belum sadar sepenuhnya," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (8/3/2023).

David Ozora sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas