Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar
Selebgram bernama Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram bernama Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyebut Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dengan total kerugian Rp 1,3 miliar terkait laporan seseorang pada November 2022 lalu.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," kata Andri kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Meski begitu, Andri belum merinci secara detil terkait kasus penipuan seperti apa yang dilakukan Ajudan Pribadi.
Andri mengatakan pihaknya akan mengekspos kasus tersebut pada Rabu (15/3/2023) besok.
"Besok kita rilis ya," ucap Andri.
Baca juga: Duduk Perkara Selebgram Ajudan Pribadi Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Modus Jual Murah Mobil Mewah
Sebelumnya, Seorang selebgram berinisial A atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Polisi Sebut Penipuan oleh Ajudan Pribadi Dilaporkan sejak November, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makasar," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Meski begitu, Andri belum membeberkan secara rinci terkait penangkapan Ajudan Pribadi.
Dia hanya mengatakan jika selebgram tersebut ditangkap terkait kasus dugaan penipuan.
"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378," ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.