Kronologi Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi yang Diduga Melakukan Penipuan Senilai Rp1,3 Miliar
Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan senilai Rp1,3 miliar
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi penangkapan selegram Ajudan Pribadi oleh polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp1,3 Miliar.
Ajudan Pribadi merupakan selebgram dengan username @ajudan_pribadi yang memiliki satu juta pengikut.
Dia terkenal melalui konten-kontennya bersama para pejabat polisi.
Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (14/3/2023).
Ajudan Pribadi ditangkap di Jl Bandang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada saat mengendarai mobil Toyota Kijang Inova.
Seseorang dengan inisial A, yang bersangkutan adalah selegram sementara masih berproses di kita, kita amankan kemarin di Makassar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, dikutip dari YouTube Tribunnews, Rabu (15/3/2023).
"Terkait kasus penipuan dan penggelapan," tambahnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Selebgram Ajudan Pribadi Minta Maaf, Akui Uang Korban Dipakai untuk Kebutuhan Hidup
Penangkapan selebgram tersebut buntut dari laporan yang dilakukan oleh korban penipuan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2022 silam.
Kuasa hukum korban penipuan Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo, mengatakan bahwa kliennya yang berinisial AL merupakan teman dekat dari Ajudan Pribadi.
Korban Penipuan, AL, terkena bujuk rayu tawaran mobil mewah Toyota Land Crusher dan Mercy dengan harga murah.
Setelah membayar dengan mentransfer tiga kali untuk membeli mobil tersebut, AL meminta mobilnya kepada Ajudan Pribadi, namun tidak pernah diberikannnya.
Baca juga: Viral Video Penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar Sebelum Dibawa ke Jakarta
"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp. 1,3 miliar," ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Ajudan Pribadi tidak memberikan mobil tersebut dengan alasan mobilnya masih bermasalah.
Dia juga tidak menunjukan itikad baik untuk memberikan hak kliennya meskipun telah disomasi sebanyak tiga kali.
"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya," ucap Sulaiman
Sulaiman menambahkan, bahwa Ajudan Pribadi hanya memberikan janji-janji kepada korban AL sejak 2021.
"Makanya kami polisikan, karena cuma janji-janji aja," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, Ajudan Pribadi akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Sulaiman juga mengatakan uang Rp1,3 miliar yang ditilap Ajudan Pribadi belum kembali ke kliennya hingga saat ini.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)