Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Amanda Klaim Penyebutan Kliennya 'Pembisik' Tersangka Mario Hanya Penggiringan Opini

Sumantap Simorangkir mengklaim dugaan kliennya sebagai sosok 'pembisik' kepada tersangka Mario Dandy Satriyo disebut hanya sebagai penggiringan opini

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Amanda Klaim Penyebutan Kliennya 'Pembisik' Tersangka Mario Hanya Penggiringan Opini
Fahmi Ramadhan
Kuasa Hukum Amanda Klaim Penyebutan Kliennya Sebagai Sosok 'Pembisik' kepada Tersangka Mario Hanya Penggiringan Opini. 

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas