Geger Penipuan Modus Surat Tilang APK Via WhatsApp, Polda Metro Jaya Minta Warga Waspada
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercaya dan waspada terkait adanya pesan hoaks tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modus penipuan saat ini sudah semakin canggih.
Para pelaku menggunakan dokumen berbentuk APK yang dikirimkan via WhatsApp ke masyarakat.
Terbaru, beredar sebuah foto yang berisikan percakapan dari seseorang tak dikenal dengan foto profil logo Polri mengirimkan sebuah dokumen APK yang disebut surat tilang bertuliskan 'Surat Tilang-1.0.apk'.
Selain dokumen itu, pengirim juga mengirimkan kata-kata jika penerima pesan melakukan pelanggaran sehingga harus ditilang.
"Selamat siang bapak/ibu, Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya," tulis pesan tersebut.
"Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," sambung tulisan itu.
Baca juga: Cara Hindari Scamming di Dunia Online, Simak Tips dari Ahli
Terkait itu, Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercaya dan waspada terkait adanya pesan hoaks tersebut.
"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan saat ini pola penilangan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berbasis elektronik menggunakan kamera electronik traffic law enforcement (ETLE).
Nantinya, jika memang ada pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas maka pihak kepolisian akan langsung mengirimkab surat konfirmasi terkait pelanggaran itu ke alamat rumah pelanggar.
Surat konfirmasi, kata Trunoyudo, tidak akan dikirimkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," bebernya.
Dipastikan, surat tilang berbentuk APK tersebut merupakan penipuan modus baru dengan upaya agar masyarakat mengklik link aplikasi yang berakibatkan kebocoran data.