Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Minta Pemerintah Siapkan Solusi

Pemerintah mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Minta Pemerintah Siapkan Solusi
Warta Kota/YULIANTO
Puluhan pedagang menjajakan pakaian bekas di satu sudut Kampung Bali, Tanahabang, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang baju bekas impor atau thrifting meminta pemerintah untuk menyiapkan solusi alias tak hanya membuat peraturan pelarangan menjual baju bekas impor.

"Kasihilah solusi, habis ini mau ngapain," kata Andri, nama samarannya saat dijumpai Tribunnews.com di lapaknya di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2023).

Andri menjelaskan usahanya adalah sebagai bentuk cara rakyat untuk mensejahterakan sendiri.

"Kalau rakyat itu menyejahterakan diri sendiri apa salahnya sih? Kan mereka cuman membuat keputusan doang, enggak ada yang mensejahterakan," ucapnya.

Baca juga: Larangan Impor Pakaian Bekas untuk Selamatkan UMKM

Dia mencurigai pelarangan terhadap thrifting merupakan bentuk pengalihan isu transaksi janggal yang nilainya sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ya itu cuma permainan doang. Nutupin yang Rp 300 triliun kali, mengalihkan (pengalihan isu)," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Andri mengibaratkan kebijakan pemerintah tersebut seperti orang gila yang dikasih golok.

"Itu kan mendadak gitu kayak orang gila dikasih golok siapa yang lewat dibacok. Kan enggak ada apa-apa sama sekali langsung kaget aja gitu," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menilai jika pemerintah belum merasakan apa yang dialami para pedagang sepertinya.

"Kalau mereka (pemerintah) di posisi pedagang seken sama kayak kami," imbuhnya.

Kemenkop UKM Usul Larangan Thrifting

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.

Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Pemerintah Larang Bisnis Baju Bekas Impor, Pedagang: Anak Saya Bisa Putus Sekolah

Menkop UKM Teten Tawarkan Alternatif

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.

Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.

"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batik sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.

"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.

"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.

Mendag Zulhas Sebut Impor Baju Bekas Rugikan UMKM

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.

Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.

"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).

Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.

Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3/2023).  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas