Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Polisi, Ini Motif Pelaku T Tendang Dosen UI hingga Kecelakaan

Disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, kejadian diawali pelaku tidak diterima disalip oleh korban saat berkendara.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditangkap Polisi, Ini Motif Pelaku T Tendang Dosen UI hingga Kecelakaan
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, meminta keterangan dari pelaku di Polres Metro Depok, Senin (20/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap pelaku yang menendang Dosen Universitas Indonesia (UI) hingga kecelakaan.

T diamankan dari kediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok pada Minggu (19/3).

Disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, kejadian diawali pelaku tidak diterima disalip oleh korban saat berkendara.

Ia merasa kesal karena kendaraannya terserempet dan meninggalkan lecet di bagian kiri motornya.

“Modus operandi pelaku menendang hingga motor korban jatuh dan korban luka-luka. Sementara motifnya karena pelaku kesal perselisihan di jalan,” kata Ahmad Fuady saat ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Dosen FT UI Alami Kecelakaan Usai Ditendang Pengendara Motor Tak Dikenal di Depok  

Akibatnya terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

Berita Rekomendasi

Pelaku mengaku menendang motor korban sebanyak dua kali.

Kejadian itu membuat korban menderita luka pada bagian wajah dan tubuhnya, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

“Korban masih dirawat ya karena kondisi luka di sekitar kepala,” tuturnya.

Pelaku T terancam dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman kurungan penjara delapan tahun lamanya.

Diketahui, peristiwa terjadi pada Rabu (15/3/2023) di kawasan Pintu Keluar Tol Beji, sekira pukul 09.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas