Diduga Langgar Jam Operasional Selama Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dirazia
Tempat hiburan malam yang jadi sasaran razia adalah di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga melanggar jam operasional selama bulan Ramadan, Jumat (24/3/2023) malam.
Dalam hal ini, tim gabungan juga menemukan adanya minuman keras yang tidak mengantongi izin.
Adapun sejumlah tempat hiburan malam yang jadi sasaran adalah di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim termasuk wilayah Aglomerasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menerangkan, operasi penertiban itu berdasarkan Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
Baca juga: Sambut Ramadan, Loose Fitting Kaftan Warnai Tren Modest Wear Tanah Air
"Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Hengki mengatakan tujuan razia ini adalah untuk memantau jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.
"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran tanggal 21 Maret 2023, dari dinas pariwisata dan ekonomi kreatif adalah semau tempat hiburan karaoke bar diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup di jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," ucapnya.
Hengki menerangkan dari hasil pengecekan secara umum tempat hiburan malam telah memantuhi aturan yang berlaku.
"Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat," ujar dia.
Namun, ada satu tempat hiburan malam di Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Petugas Gabungan dari TNI-Polri hingga BNN Razia Tempat Hiburan Malam di Jakart, 16 Orang Terjaring
Saat didatangi, klub tersebut kedapatan masih buka melewati jam 24.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada beberapa minuman yang tidak mengantongi izin.
"Ini yang nggak ada izin BPOM ya, nanti masukin kardus, data kan, kalian bawakan STP, bawa ke kantor saja," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.
Selain itu, perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta turut mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C (SKPL-A), (SKPL-B), (SKPL-C).
"Kalau tidak ada nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kita bawa. Semua rata-rata sudah menaati aturan," ungkapnya.