Kadin DKI Minta Perusahaan Sesuaikan Aturan Cuti Bersama dan THR Sesuai Kondisi Masing-masing
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta, Diana Dewi menyebut dari sisi bisnis, majunya cuti bersama dapat menjadi penggerak
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memajukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023.
Cuti bersama Lebaran akan dimulai pada 19 hingga 25 April 2023.
Pemerintah memajukan cuti bersama atas pertimbangan arus mudik yang diprediksi tinggi, sekaligus untuk mencegah kemacetan parah saat arus mudik maupun arus balik.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta, Diana Dewi menyebut dari sisi bisnis, majunya cuti bersama dapat menjadi penggerak roda perekonomian di bidang tertentu, meski sebagian pengusaha mengaku berat atas penambahan waktu libur tersebut.
"Pada dasarnya para pengusaha mendukung kebijakan tersebut, namun harus dibarengi dengan kedisiplinan dari para pekerja terkait waktu libur yang telah ditentukan tersebut," kata Diana kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Menurut Diana, kebijakan pemerintah pusat soal cuti bersama bersifat pedoman. Sementara realisasi di lapangan tetap diserahkan pada kebijakan setiap perusahaan. Hal yang sama juga berlaku terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang kepada karyawan maksimal tanggal 18 April 2023.
"Selepas pandemi, para pengusaha saat ini tengah kembali menata bisnisnya, begitu juga cash flow perusahaannya. Itu bukan perkara mudah dan tidak bisa dipaksakan," ucap Diana.
Diana mewakili Kadin DKI, menyerahkan pelaksanaan pemberian THR kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Mengingat, setiap perusahaan punya kebijakan dan kondisi keuangan berbeda.
"Saya serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Karena tentu tiap perusahaan punya policy yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing," ungkapnya.
Ia pun berharap para pekerja dapat memahami kondisi perusahaan tempat mereka bekerja. Di sisi lain Kadin DKI berharap pemberian THR tahun ini bisa berjalan lancar.
Baca juga: Soal Mudik Lebaran 2023, Menteri Budi Karya Minta Cuti Dimajukan hingga THR Dibagikan Lebih Awal
"Pemerintah dalam hal ini hanya mengimbau dengan pertimbangan waktu mudik tadi. Tapi semua tentu harus dengan pertimbangan matang di tiap perusahaan yang disesuaikan dengan kondisi keuangannya masing-masing," katanya.