Polisi Ungkap Motif Pemilik Travel Umroh yang Tipu Ratusan Jemaah: Cari Keuntungan
Polisi ungkap motif pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah demi cari keuntungan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menerangkan motifnya untuk mencari keuntungan.
"Motifnya mencari keuntungan (uang)," kata Joko kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Joko mengatakan pasangan suami-istri (pasutri), Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda selaku pemilik travel tersebut menggunakan keuntungan itu untuk membeli aset.
Dari pengakuan tersangka, uang keuntungan itu dibelikan rumah, mobil tanah hingga barang-barang lain.
Meski begitu, Joko mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersangka terkait hal tersebut.
"Kami masih dalami lagi keterangannya, kami tak terpaku pada keterangan tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.
Baca juga: Kasus Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Jemaah Selektif Pilih Biro Perjalanan
Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Hanya Puluhan dari Ratusan Cabang yang Terdaftar
Polisi menyebut travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mempunyai ratusan cabang di seluruh Indonesia.
Dari ratusan cabang itu, hanya 48 cabang milik agen travel itu yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
"316 keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Meski begitu, jumlah cabang tersebut masih bisa terus bertambah karena pihaknya mendapat informasi jika masih ada korban yang belum melapor.
"Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya.