Modus Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Korban: Gunakan Barcode Bekas Jemaah & Gandeng Tokoh Agama
Para tersangka ternyata menggunakan barcode bekas berisi data jemaah yang sudah berangkat sebelumnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Karena menggunakan barcode bekas ini, sejumlah jemaah pun tak bisa pulang ke Indonesia dan sempat luntang-lantung di Arab Saudi.
"Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," ucap Joko.
Dalam kasus ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 91 miliar.
Adapun kasus ini terungkap setelah para korban mengadu ke Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi.
Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.
Dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Travel Umrah PT Naila Tipu 500 Jemaah: Pemiliknya Pernah Ditangkap dan Dipenjara Kasus Serupa
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik travel umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Selain menggunakan barcode bekas, polisi juga membeberkan modus lain yang digunakan tersangka Mahfudz Abdulah alias Abi Cs dalam menipu dan menelantarkan jemaah umrah di Arab Saudi.
Salah satunya 'mengendorse' tokoh agama setempat untuk menarik kepercayaan korban.
AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan tersangka Mahfudz Cs melakukan safari ke daerah-daerah untuk mencari tokoh agama atau sosok berpengaruh tersebut.
"Kayak ustaz, tokoh agama, modusnya dia datangin pesantren, datangin masjid, pengajian, nanti tokoh agama ini diajak," kata Joko.