Imigrasi Tangkap 2 WNA Pelaku Prostitusi Online, Pasang Tarif 1.000 Dolar AS Sekali Kencan
Dua wanita warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap petugas imigrasi Jakarta Barat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua wanita warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap petugas imigrasi Jakarta Barat.
Keduanya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan kedua WNA diketahui lebih dari dua pekan berada di Indonesia dan sudah satu pekan melakukan praktik prostitusi online.
"Didapati melakukan prostitusi online sehingga hal ini menjadi bagian daripada tugas fungsi kita untuk kita amankan dan kemudian juga kita lakukan penindakan hukumnya," kata Silmy Karim dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Jadi PSK Online, Perempuan Uzbekistan di Jakarta Barat Ditangkap, Pasang Tarif hingga Rp 15 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya memasang tarif mulai dari 150-1.000 dolar AS.
Adapun modus keduanya yakni membuat situs online untuk menjajakan dan melakukan negosiasi dengan kliennya. Setelah terjadi kesepakatan, mereka bertemu di hotel yang telah ditentukan.
"Yang terakhir dua hari lalu yang sebelumnya itu minggu lalu," kata
Dalam penangkapan ini, petugas menyita telepon genggam, sejumlah uang, serta visa sebagai barang bukti.