Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jadi Saksi Persidangan AG Besok
Sidang kasus penganiayaan David Ozora (17) atas terdakwa AG (15) mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi per hari ini, Senin (3/4/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan David Ozora (17) atas terdakwa AG (15) mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi per hari ini, Senin (3/4/2023).
Total ada 19 saksi yang akan dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Dimana 15 diantaranya merupakan saksi fakta dan 4 saksi ahli.
"Total saksi sampai dengan besok 15 saksi dan 4 ahli," uajr Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono saat ditemui awak media usai persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Ayah dan Paman David Ozora Jadi Saksi di Persidangan Kekasih Mario Dandy AG
Dari 15 saksi fakta yang dihadirkan, dua diantaranya merupakan pelaku yang telah ditetapkan tersangka yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Rencananya, JPU akan menghadirkan keduanya sebagai saksi dlaam persidangan AG, Selasa (4/4/2023) besok.
"Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan yaitu Mario dan Shane kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan AG besok Selasa tanggal 4 April 2023," kata Reza.
Sementara lima diantaranya telah diperiksa pada hari ini.
Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.
Selain itu ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang diketahui sebagai pelerai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dkk.
"Agenda pemeriksaan saksi, yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, dan Saksi RJ," ujar penasihat hukum David Ozora, Melissa Anggraeni yang hadir dalam persidangan tertutup AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Untuk informasi, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.