Viral Mobil Bea Cukai Diderek di Jakarta Selatan, Dishub: Parkir Sembarangan, Didenda Rp 500 Ribu
Video sejumlah mobil termasuk mobil bertuliskan Bea Cukai diderek petugas Dishub Jakarta Selatan di wilayah Kebayoran Baru, viral di media sosial.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
"Intinya di sana itu, adalah kawasan yang dilarang parkir, ada rambunya, kebetulan ada di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya bea cukai, jadi tiga-tiganya kita lakukan penderekan," ungkapnya.
Sementara itu, alasan mobil Bea Cukai itu parkir di bahu jalan dibebekan Joni.
Joni menjelaskan, mobil Bea Cukai itu tak mendapat tempat parkir di dalam gedung hingga memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
"Alasannya karena di sana kan sudah penuh," kata Made saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Populer Regional: Viral Unggahan Diduga Korban Mbah Slamet - Satu Anggota KKB Papua Ditangkap
Diketahui, video mobil berpelat merah diderek petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan viral di media sosial.
Mobil Bea Cukai diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain mobil bertuliskan Bea Cukai, ada pula sebuah mobil pribadi.
Video tersebut, telah diunggah oleh sejumlah akun di media sosial, termasuk di TikTok @enzaitea.
Lantas, unggahan video di akun tersebut, mendapat berbagai respons dari warganet.
"Kenai denda dari harga 1unit mobil," tulis warganet.
"Nahh gitu donk, sesuai tugasnya masing².. di jalankan tanpa pandang bulu, tulis warganet lainnya.
"Nah gtu hrus adil," tulis warganet lagi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/Nurmahadi, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)