Viral Mobil Bea Cukai Diderek di Jakarta Selatan, Dishub: Parkir Sembarangan, Didenda Rp 500 Ribu
Video sejumlah mobil termasuk mobil bertuliskan Bea Cukai diderek petugas Dishub Jakarta Selatan di wilayah Kebayoran Baru, viral di media sosial.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Video sejumlah mobil diderek petugas Dishub Jakarta Selatan di wilayah Kebayoran Baru, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak dua mobil yang diderek petugas, termasuk mobil bertuliskan Bea Cukai.
Mobil berpelat merah itu, berwarna putih dan biru.
Di depan mobil Bea Cukai, juga terdapat mobil lain berwarna merah yang diderek petugas Dishub.
Merespons hal tersebut, Dishub Jakarta Selatan pun memberikan penjelasan.
Menurut Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni, pihaknya menindak mobil Bea Cukai karena parkir sembarangan.
Baca juga: Viral Surat Permintaan THR oleh Ormas ke Perusahaan di Jaksel, Begini Respon Polisi
Joni mengatakan, mobil Bea Cukai tersebut diderek setelah kedapatan parkir liar di Jalan Rade Fatah, Kebayoran Baru, pada Rabu (5/4/2023).
"Ya di sana kan ada laporan masyarakat dan juga ada giat rutin," kata Joni, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Sabtu (8/4/2023).
Lebih lanjut, Made Joni menyebut, mobil bea cukai diderek bersama tiga mobil lainnya.
"Itu suratnya ga cuma satu mobil, ada tiga mobil, ga tau video siapa yang potong itu, ada tiga mobil yang diderek itu," lanjutnya.
Meski mobil dinas, kata Joni, pihaknya menegaskan tetap menetapkan biaya retribusi terhadap mobil Bea Cukai tersebut, sesuai Perda No 1 tahun 2015.
"Bayar retribusi sesuai Perda No 1 tahun 2015, tentang retribusi, itu udah bayar Rp 500 ribu," ujarnya.
Dijelaskan Joni, Jalan Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan merupakan kawasan yang dilarang untuk parkir.
Sehingga, pihaknya menindak tiga mobil, termasuk mobil bea cukai.
"Intinya di sana itu, adalah kawasan yang dilarang parkir, ada rambunya, kebetulan ada di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya bea cukai, jadi tiga-tiganya kita lakukan penderekan," ungkapnya.
Sementara itu, alasan mobil Bea Cukai itu parkir di bahu jalan dibebekan Joni.
Joni menjelaskan, mobil Bea Cukai itu tak mendapat tempat parkir di dalam gedung hingga memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
"Alasannya karena di sana kan sudah penuh," kata Made saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Populer Regional: Viral Unggahan Diduga Korban Mbah Slamet - Satu Anggota KKB Papua Ditangkap
Diketahui, video mobil berpelat merah diderek petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan viral di media sosial.
Mobil Bea Cukai diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain mobil bertuliskan Bea Cukai, ada pula sebuah mobil pribadi.
Video tersebut, telah diunggah oleh sejumlah akun di media sosial, termasuk di TikTok @enzaitea.
Lantas, unggahan video di akun tersebut, mendapat berbagai respons dari warganet.
"Kenai denda dari harga 1unit mobil," tulis warganet.
"Nahh gitu donk, sesuai tugasnya masing².. di jalankan tanpa pandang bulu, tulis warganet lainnya.
"Nah gtu hrus adil," tulis warganet lagi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/Nurmahadi, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)