Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Penipu dengan Modus Minta Sumbangan THR di Pekojan Jakarta Barat

Polsek Metro Tambora meringkus seorang pria berinisial MR (24) yang melakukan penipuan dengan modus mengedarkan proposal permintaan uang THR.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Tangkap Penipu dengan Modus Minta Sumbangan THR di Pekojan Jakarta Barat
pixabay.com
Polsek Metro Tambora, Jakarta Barat, meringkus seorang pria berinisial MR (24) yang melakukan penipuan dengan modus mengedarkan proposal permintaan sumbangan tunjangan hari raya (THR). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tambora, Jakarta Barat, meringkus seorang pria berinisial MR (24) yang melakukan penipuan dengan modus mengedarkan proposal permintaan sumbangan tunjangan hari raya (THR).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyebut pelaku mengatasnamakan pengurus masjid saat meminta THR kepada pengusaha di wilayah Pekojan, Jakarta Barat.

"Melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal permintaan THR mengatasnamakan DKM Nurul Falah Jakarta Barat, Kecamatan Tambora 11320 dengan maksud memohon bantuan dana hari raya Idul Fitri," kata Putra kepada wartawan, Senin (10/3/2023).

Putra menjelaskan awalnya pelaku mendatangi sebuah restoran masakan China di kawasan Pekojan, Jakarta Barat pada Minggu (9/3/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, pemilik restoran memberikan sumbangan sebesar Rp300 ribu. Singkat cerita, saat pelaku pergi, pemilik restoran menangkap pelaku dan meminta kembali uang tersebut.

"Akan tetapi sewaktu pelaku akan pergi berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik restoran," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Putra mengatakan pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 2 hari. Sudah ada empat tempat usaha yang dia datangi untuk meminta sumbangan THR.

"Lokasi yang didatangi pelaku baru 4 lokasi, Indomart, Alfamart, Hotel & Restaurant China dan Warteg," ungkapnya.

 Motif komplotan pelaku melakukan penipuan tersebut untuk mendapatkan uang untuk Lebaran nanti. "Terinspirasi sendiri hanya ingin mencari duit untuk persiapan lebaran," tuturnya.

Baca juga: Viral Pengurus RT di Cengkareng Minta THR ke Warga, Ini Kata Masyarakat dan Ketua RW

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP soal membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntangan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Baca juga: Viral Surat Permintaan THR oleh Ormas ke Perusahaan di Jaksel, Begini Respon Polisi

"Namun atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di Pekojan dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restoratif justice. Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas