Tersangka Kasus Penukar Barcode QRIS Telah Melakukan Aksinya di 38 Lokasi di Jakarta dan Sekitarnya
Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dari 38 lokasi itu tersangka telah menempelkan barcode QRIS itu di beberapa tempat mulai dari Masjid
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) tersangka kasus penipuan berkedok penukaran barcode QRIS palsu diketahui telah melancarkan aksinya di 38 tempat yang ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dari 38 lokasi itu tersangka telah menempelkan barcode QRIS itu di beberapa tempat mulai dari Masjid hingga pusat perbelanjaan.
"Beberapa tempat yang sudah ditempelkan (QRIS) oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik," jelas Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Iman Mahlil Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Tempel Barcode QRIS di Kotak Amal Masjid Jakarta
Adapun proses penempelan QRIS di sejumlah tempat itu dikatakan Auliansyah telah dilakukan oleh tersangka sejak 1 April 2023 lalu.
Sebelum melakukan penempelan sebelumnya tersangka Iman Mahlil telah memproduksi lembaran-lembaran QRIS tersebut pada 23 Maret 2023.
"Untuk data yang bisa kami dapat tersangka melakukannya pertama kali pada 1 April namun ini masih kita melakukan pendalaman apakah dia sudah melakukan penempelan itu sebelum 1 April atau tidak," jelasnya.
Auliansyah pun menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukannya hanya seorang diri.
"Untuk sementara ini baru dia sendiri," ucapnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok penukaran kode QRIS di sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminl Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa penangkapan Iman itu usai pihaknya melakukan pengembangan atas laporan pihak masjid yang menjadi salah satu korban penipuan tersangka.
"Kemudian kami bersama-sama menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya kami telah mengamankan 1 orang yang berinisial MIML," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Viral Pemalsuan QRIS Kotak Amal di Masjid, Kemenag Minta Masyarakat Tetap Berinfak
Akibat perbuatannya tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.
Tak hanya dijerat dengan UU ITE, polisi juga menjerat Iman Mahlil dengan UU tentang transfer dana.
"Kemudiam kami jerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," jelasnya.
Untuk informasi, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menukar barcode Qris yang berada di kotak amal di masjid.
Aksinya terekam kamera CCTV dan viral yang satu di antaranya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam narasinya, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/4/2023) di dua masjid yakni Masjid Nurul Iman di Blok M Mal, Kebayoran Baru dan Masjid Nurullah Kalibata City, Jakarta Selatan.
Terlihat seorang pria sudah mempersiapkan stiker barcode QRIS untuk ditempelkan di kotak amal tersebut.
Dalam hal ini, pihak kepolisian mengaku sudah menerima laporan terkait adanya aksi penipuan berkedok stiker barcode QRIS kotak amal palsu yang bertuliskan 'restorasi masjid' itu.
Diduga, barcode QRIS kotak amal palsu itu ditempel di kawasan Pancoran, Kalibata, Kebayoran Baru, dan Pondok Indah Jakarta Selatan.