Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Beroperasi saat Bulan Ramadan, Lima PSK Terjaring Razia Satpol PP Kota Bekasi

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Sugianto mengatakan, razia berlangsung pada Senin (10/4/2023) malam.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Nekat Beroperasi saat Bulan Ramadan, Lima PSK Terjaring Razia Satpol PP Kota Bekasi
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Satpol PP Kota Bekasi bersama personel gabungan menggelar razia kos-kosan dalam rangka Operasi Yustisi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Lima wanita pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia yang digelar Satpol PP Kota Bekasi.

Kelima PSK tersebut kedapatan beroperasi di indekos.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Sugianto mengatakan, razia berlangsung pada Senin (10/4/2023) malam.

Baca juga: Nekat Beroperasi Saat Ramadan, 27 PSK Bermodus Terapis Panti Pijat Diamankan di Kabupaten Tangerang

"Giat Operasi Yustisi terhadap pelanggar Perda Nomor 3 Tahun 2004 di wilayah Kota Bekasi," kata Sugiarto, Selasa (11/4/2023).

Dalam operasi kali ini, pihaknya melibatkan personel gabungan dari Satpol PP sebanyak 51 orang, Subgarnisun Kodim 0507 Bekasi dua personel dan Polres Metro Bekasi Kota dua personel.

Sasaran Operasi Yustisi yakni, kos-kosan yang berada di Perumahan Pondok Melati 3 RT.001/RW.011, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

"Hasil operasi didapati lima orang wanita diduga pelanggar perda terkait tuna susila (prostitusi)," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lima PKS atau wanita tuna sulisa yang terjaring razia berinisial APO (27), CCZ (18), YF (52), RFN (25) dan RH (23).

Baca juga: Jadi PSK Online, Perempuan Uzbekistan di Jakarta Barat Ditangkap, Pasang Tarif hingga Rp 15 Juta

"Seluruhnya kami lakukan pemeriksaan, pendataan dan pemberkasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bekasi," ucap Sugianto.

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, kelima wanita PSK akan menjalani sidang pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang perbuatan tuna susila.

"Mereka kemudian akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Hari Kamis tanggal 13 April 2023," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gerebek Kos-kosan, 5 Kupu-kupu Malam Kena Razia Satpol PP Kota Bekasi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas