Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ancam Pidanakan Pendemo Sengketa Lahan yang Blokir Tol Jatikarya

Polda Metro Jaya mengancam akan memidanakan para pendemo sengketa lahan jika kembali memblokade ruas jalan Tol Jatikarya, Bekasi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ancam Pidanakan Pendemo Sengketa Lahan yang Blokir Tol Jatikarya
Istimewa
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Jumat (9/12/2022).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengancam akan memidanakan para pendemo sengketa lahan jika kembali memblokade ruas jalan Tol Jatikarya, Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut meski penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun, harus ingat jika demo tidak boleh sampai mengganggu kepentingan masyarakat umum lainnya.

"Akan tetapi, apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum karena tidak sesuai undang-undang. Apa yang dilakukan massa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Telak pasal 192 KUHP ancamannya 9 Tahun. Kemudian ada pasal lain yang berkembang nanti," ungkap Hengki kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Adapun bunyi pasal 192 KUHP adalah:

Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di-air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum :

1e. penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas;

BERITA TERKAIT

2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu. (K.U.H.P. 35, 165, 206, 336, 406, 408).

Diketahui, demo dari massa yang mengaku sebagai ahli waris hingga m berujung blokade Tol Jatikarya ini sudah berulang, maka perbuatan ini juga bisa dikenai dengan Pasal 64 KUHP.

"Ini sudah berulang kali, kalau sudah berulang kali namanya perbuatan berlanjut pasal 64 (KUHP)," tutur Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, polisi akan melakukan tindakan dengan prinsip keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

"Patokan kami secara universal adalah solus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi dan juga tindakan/kewenangan diskresi yang harus kami lakukan di mana ada ancaman nyata saat itu, clear and present danger, ada dan nyata saat itu," jelasnya.

"Oleh karenanya kami melakukan tindakan pembersihan blokade jalan yang dilakukan oleh massa," lanjut Hengki Haryadi.

Baca juga: Warga Blokir Ruas Tol Jatikarya Bekasi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Seperti diketahui, demo di Tol Jatikarya sudah terjadi berulang kali. Setiap berdemo, massa yang mengaku sebagai ahli waris selalu memblokade ruas Jalan Tol Jatikarya hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Terakhir pada Jumat (15/4/2024) malam, massa kembali turun dan memblokade jalan tol.

Massa memblokade jalan tol dengan beton hingga memasang bale di tengah-tengah jalan tol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas