Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Banding AGH Terburu-Buru, Ternyata Hakim Pelajari Perkara saat Cuti Lebaran

Hakim yang ditugaskan langsung pelajari berkas perkara begitu AGH dan jaksa mengajukan banding pada 17 April lalu sehingga putusan banding digelar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Alasan Banding AGH Terburu-Buru, Ternyata Hakim Pelajari Perkara saat Cuti Lebaran
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kolase foto Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dan AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). Hakim yang ditugaskan langsung pelajari berkas perkara begitu AGH dan jaksa mengajukan banding pada 17 April lalu sehingga putusan banding segera digelar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH (15) telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis (27/4/2023).

Sidang putusan pada tingkat banding ini langsung dijadwalkan pada hari yang sama setelah pengadilan menerima memori banding dari pihak AGH dan jaksa penuntut umum.

Rentang waktu pelaksanaan yang singkat itu disebut-sebut karena hakim yang ditugaskan langsung mempelajari berkas perkara begitu AGH dan jaksa mengajukan banding pada 17 April lalu.

Momen cuti bersama lebaran pun digunakan hakim untuk mempelajari perkara.

"18 April hari kerja terakhir. 19 April langsung cuti bersama, baru masuk 26 April hari kerja. Tapi masa masa cuti bersama digunakan hakim untuk mempelajari perkara," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media pada Kamis (27/4/2023).

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Bahkan perkara ini disebut Binsar telah dipantau oleh Pengadilan Tinggi sejak putusan dibacakan pada 10 April 2023 oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketika perkara ini sudah diputus, oleh PT sudah dipantau yakni pada 10 April dan terlebih lagi ketika diajukan banding," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Penanganan perkara yang cepat ini juga disebut Binsar tak lepas dari keterlibatan anak-anak, yaitu AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum dan David Ozora sebagai korban.

"Ada sedikit perbedaan sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan," katanya.

Untuk menangani perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta telah menunjuk hakim tunggal.

Penunjukkan hakim tunggal dilakukan karena usia AGH yang masih anak-anak.

"Hakim tunggal karena perkara pidana anak. Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari, S.H., M.H.," kata Binsar dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.

Pertimbangan Budi Hapsari ditunjuk karena telah tersertifikasi menangani perkara anak.

Kemudian pertimbangan lainnya, bersesuaian dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk persidangan.

"Dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak, ketepatan jatuhnya pada perkara ini, masuk Bu Budi yang gilirannya," ujarnya.

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Sidang Banding Terbuka untuk Umum, AGH Tak Wajib Hadir

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Baca juga: Pihak David Ozora Dukung Langkah Kejaksaan Banding Vonis AG

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas