Vonis 3,5 Tahun AGH Dikuatkan dalam Banding, Jaksa dan Penasihat Hukum Pikir-pikir Ajukan Kasasi
Jaksa penuntut umum belum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara bagi AGH (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Terkait keputusan itu, pihak jaksa penuntut umum belum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.
Baca juga: Kubu David Ozora Bakal Laporkan Hakim Banding ke Komisi Yudisial
"Belum. Masih menunggu putusan diberitahukan secara resmi dan kami pelajari dulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi pada Kamis (27/4/2023).
Senada dengan jaksa, pihak AGH pun masih akan pikir-pikir terlebih dulu untuk mengajukan kasasi.
"Kami masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga termasuk langkah-langkah lainnya," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya pada Kamis (27/4/2023).
Meski demikian, kubu AGH menilai proses peradilan pada tingkat banding ini terkesan buru-buru.
Sebab memori banding baru diserahkan kemarin, Rabu (26/4/2023).
Hal itu kemudian akan menjadi pertimbangan tim penasihat hukum selama masa pikir-pikir ini.
Baca juga: Hakim Banding Anggap AGH Beri Jalan untuk Mario Dandy Aniaya David Ozora
"Kami ada banyak sekali catatan terhadap putusan ini, khusunya karena baru saja kemarin sore menyerahkan memori banding dan JPU juga ternyata baru kemarin sore," kata Mangatta.
Sebagaimana diketahui, dalam tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
Baca juga: Jaksa Soal Vonis 3,5 Tahun untuk AGH: Hakim Gagal Menyelami Penderitaan David Ozora
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
AGH Divonis 3,5 Tahun
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGJ pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Baca juga: Update Kondisi David Ozora: Bisa Makan Sendiri Meski Tangannya Sedikit Tremor
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Baca juga: Pihak David Ozora Dukung Langkah Kejaksaan Banding Vonis AG
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.