Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Subdit Renakta Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas

Polda Metro Jaya juga menyebut masih terus melengkapi berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Subdit Renakta Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
Tribunnews.com
Kolase foto Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pelengkapan berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pelengkapan berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.

Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongki mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara milik kedua tersangka tersebut.

Baca juga: Besok, Mantan Kekasih Mario Dandy AGH Bakal Hadapi Putusan Banding

"Kami sedang melengkapi berkasnya," kata Yongki ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jum'at (28/4/2023).

Kendati demikian, Yongki belum menjelaskan terkait tenggat waktu pelengkapan berkas perkara tersebut selesai dilakukan.

Dirinya hanya mengatakan, bahwa pihaknya meminta doa agar berkas perkara itu bisa segera dilengkapi oleh penyidik.

"Mohon doanya agar segera lengkap," ucapnya.

Baca juga: Hakim Tingkat Banding Jatuhkan Pidana 3,5 Tahun Penjara bagi Mantan Kekasih Mario Dandy AGH

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui sebelumnya pada pekan kemarin Polda Metro Jaya juga menyebut masih terus melengkapi berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik masih menyusun bukti dan keterangan para saksi ke berkas perkara yang nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Meski begitu, Trunoyudo tak merinci secara pasti kapan pemberkasan tersebut selesai dilakukan dan kedua tersangka bisa cepat diseret ke meja hijau.

Dia hanya mengatakan kemungkinan pihaknya akan memisahkan berkas perkara para tersangka itu.

"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas