Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airsoft Gun dan Air Gun Marak Disalahgunakan, Kapolda Metro Upayakan Perketat Pengawasan

Banyak kejahatan pakai senjata baik airsoft gun maupun air gun, Kapolda Metro perketat peredaran dan pengawasannya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Airsoft Gun dan Air Gun Marak Disalahgunakan, Kapolda Metro Upayakan Perketat Pengawasan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapolda Metro Irjen Karyoto. Banyak kejahatan pakai senjata baik airsoft gun maupun air gun, Kapolda Metro perketat peredaran dan pengawasannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir-akhir ini masyarakat dibuat khawatir dengan terjadinya beberapa insiden yang menggunakan senjata baik airsoft gun maupun air gun.

Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berencana memperketat peredaran dan pengawasan senjata airsoft gun dan air gun. 

Upayanya dengan menggelar diskusi bersama sejumlah pihak terkait guna merumuskan solusi pengawasan yang efektif untuk penggunaan dua jenis senjata tersebut.

"Ini kami akan mengadakan diskusi yang lebih sempit kepada shooting club ini. Di seluruh Jakarta Raya dulu paling tidak yang mewakili organisasi juga Perbakin, dan Intelkam Polri juga," kata Karyoto saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Mustopa Beli Senjata Airgun Rp 5,5 Juta, Sempat Diperagakan Cara Pakainya oleh Penjual 

Karyoto berharap dari hasil diskusi dengan sejumlah pihak yang akan diundang kedepannya bisa merumuskan suatu pengawasan yang efektif. 

Karyoto mencontohkan senjata harus dititipkan ke perbakin atau tempat latihan tembak.

"Sehingga tidak ada potensi senjata berkeliaran di luar arena berlatih untuk hobinya. Maksud saya kalau itu disepakati bersama itu tentunya ini akan lebih memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Bahwa kalau orang membawa ke luar itu berarti sudah ilegal. Gitu loh tetapi tentunya ini akan kita diskusikan dulu kepada Baintelkam yang punya domain tentang pengaturan dan pengawasan senjata api nanti dengan organisasi-organisasi shooting club," tambahnya.

Upaya ini kata Karyoto, agar terciptanya rasa aman kepada masyarakat karena tidak ada lagi oknum-oknum yang menggunakan dua senjata yang bukan peruntukannya.

Keputusan itu nantinya, akan disesuaikan dengan perundang- undangan yang berlaku. 

"Nanti kalau memang sudah disepakati kami akan membuat maklumat kapolda yang akan disebarkan ke seluruh masyarakat," kata dia.

Aturan Pemakaian Senjata Airsoft Gun

Adapun dalam peraturan Perpolri 1/2022 turut tertuang sejumlah ketentuan -ketentuan hukum yang berkaitan soal airsoft gun yaitu;

1. Airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga;

2. Airsoft gun hanya digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan;

3. Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut.
a. memiliki kartu tanda anggota bernaung di bawah Persatuan klub menembak yang
Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia ("Perbakin");

b. berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun (kecuali atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus besar Perbakin); dan

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari dokter serta psikolog Polri.

Baca juga: Selain David Yulianto, Ini Aksi Koboi Jalan yang Pernah Terjadi di Tanah Air, Ada Oknum Anggota TNI

4. Harus memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat;

5.Izin pemilikan dan penggunaan, berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib diperpanjang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat.

Untuk informasi, dalam waktu sepekan warga di DKI Jakarta dihebohkan dengan adanya dua insiden yang melibatkan senjata air gun maupun airsoft gun.

Insiden pertama terjadi pada Selasa (2/5/2023). Di mana, aksi penembakan dengan senjata air gun dilakukan oleh warga Lampung, Mustopa NR karena ingin meminta pengakuan sebagai wakil Nabi.

Tak lama dari situ, yakni pada Kamis (4/5/2023) malam. Aksi penganiayaan berserta penodongan senjata airsoft gun juga terjadi saat adanya cekok antar pengendara.

David Yulianto (32), merupakan sosok pria bak 'koboi jalanan' menenteng airsoft gun untuk menakut-nakuti pengendara yang mengambil jalurnya di Tol Tomang, Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas