Hakim Nilai Teddy Minahasa Harus Bertanggung Jawab Terkait Peredaran 5 Kilogram Sabu
Kesimpulan itu dibacakan Majelis Hakim karena tak ada alasan yang bisa menghapus pertanggung jawaban Teddy Minahasa secara pidana.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Kesimpulan itu dibacakan Majelis Hakim karena tak ada alasan yang bisa menghapus pertanggung jawaban Teddy Minahasa secara pidana.
"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Profil 3 Majelis Hakim Pimpin Sidang Vonis Teddy Minahasa: Jon Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
Menurut Majelis Hakim, Teddy Minahasa juga berada dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
Hal itu tercermin dari kemampuan Teddy menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa mampu merespon pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan jelas," kata Hakim Jon Sarman.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Teddy Minahasa telah memenuhi unsur "setiap orang."
"Menimbang bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum," katanya.
Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Sebelumnya Telah Dituntut Hukuman Mati oleh JPU
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa telah didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian dalam tuntutannya, tim JPU menjerat Teddy dengan dakwaan pertama.
Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya, tim jaksa penuntut umum pun menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).