Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Tenggorokan Korban Dijejali Bakso Seolah Tewas Tersedak
RDS (25) tega membunuh istrinya berinisial NAS (27) karena tersulut emosi saat terjadi perselisihan rumah tangga di rumahnya, Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI — RDS (25) tega membunuh istrinya berinisial NAS (27) karena tersulut emosi saat terjadi perselisihan rumah tangga di rumahnya, Kampung Pebayuran, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/5/2023) pagi.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku lantas merekayasa kematian istrinya seolah-olah tersedak bakso.
Motif pembunuhan dipicu rasa kesal pelaku setelah korban melontarkan kata-kata kasar saat terjadi cekcok rumah tangga.
Selain itu, pelaku marah atas sikap korban yang kerap meminjam uang tanpa sepengetahuan dirinya.
Peristiwa pembunuhan terjadi berawal dari kemarahan korban yang melihat pelaku masih tertidur di rumah sekira pukul 06.00 WIB.
Cekcok pun berlanjut ketika korban hendak pergi mengantarkan anaknya pada pukul 07.30 WIB.
Saat itu, RDS bangun dan langsung mengambil kunci motor sehingga pelaku tak bisa pergi keluar.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Bekasi, Pelaku Rekayasa Kematian Korban Seolah Tewas Tersedak Bakso
Korban pun marah dan langsung memaki pelaku dengan umpatan kasar dari luar rumah.
"Korban sudah bersiap-siap dengan memanaskan sepeda motor kemudian pelaku bangun dan mengambil kunci sepeda motor dan pada saat itu pelaku dan korban berantem cekcok mulut dimana korban berbicara kasar kepada pelaku dengan berkata 'anjing, goblog, bego'," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyadhi dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
RDS kemudian mengajak korban masuk ke kamar untuk berbicara baik-baik.
Meski begitu, NAS masih meluapkan emosinya.
Pelaku pun terpancing dan tak bisa lagi menahan amarahnya terhadap istri.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Brebes, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan dan Motif Masih Diselidiki
Seketika, pelaku memegang leher dengan tangan kanan dan mendorong korban hingga korban terbaring di kasur.
"Kemudian pelaku mengambil bantal dengan tangan kiri dan membekap muka korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit," tuturnya.
Tak puas, pelaku kemudian memasukan dua jarinya ke lubang hidung korban meski NAS sudah tak bergerak.
RDS pun mencekik korban untuk memastikan istrinya telah tewas.
Guna menyamarkan modusnya lantaran takut dipenjara, pelaku kemudian merekayasa kematian istrinya seolah-olah meninggal akibat tersedak makanan.
Pelaku kemudian ke luar rumah untuk membeli semangkuk bakso dan membawanya masuk ke dalam kamar.
Lalu ia memotong bakso dan memasukkannya ke dalam tenggorokan korban.
"Jadi pelaku ini yang membeli bakso, kemudian pelakunya memasukkan potongan bakso ke dalam tenggorokannya korban, ini modus dan alibinya," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan karena Cemburu, Sempat Ajak Korban Melukat dan Beli Baju Bayi
Setelah itu, pelaku dan anaknya pergi ke Karawang untuk mengambil uang ATM korban pada pukul 09.00 WIB.
Pelaku baru kembali lagi ke rumah pada pukul 10.00 WIB.
RDS lalu masuk ke kamar dan berpura-pura panik sambil memanggil orang tua korban beserta tetangganya, seolah-olah ia tak mengetahui hal yang telah terjadi.
Bahkan pelaku mengatakan bahwa istrinya tersedak bakso saat ayah korban dan tetangga melihat NAS sudah tergeletak di atas kasur.
"Pelaku bilang istrinya tersedak bakso, setelah dilihat, memang ada bakso di tenggorokan korban. Tetangga memanggil puskesmas untuk melakukan pertolongan pertama, namun korban dinyatakan sudah tak bernyawa," katanya.
Kecurigaan Keluarga
Namun, keluarga korban melihat ada yang janggal dengan kematian NAS.
Lantas keluarga pun melaporkannya ke Polres Metro Bekasi yang kemudian meminta pihak rumah sakit untuk melakukan visum dan autopsi.
Hasilnya kemudian baru keluar pada Sabtu (6/5/2023), sekira pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban.
"Ditemukan adanya luka cekikan dan bukan meninggal karena kesedak bakso," katanya.
Berdasarkan fakta tersebut, polisi lantas mengintrogasi pelaku.
"Kemudian pelaku diperiksa dan mengaku benar telah mencekik dan membekap korban dengan bantal sehingga meninggal dunia bukan karena kesedak makan bakso," katanya.
Atas dasar itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ abdi/ tribunbekasi.com/ Rangga Baskoro)