Pemuda di Palmerah Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasihnya Hingga Tewas Akibat Api Cemburu
Korban mulanya diajak pelaku ke sebuah Cafe di kawasan Palmerah dan ditanyakan seputar hubungan asmaranya tersebut namun korban enggan menjawab
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial HP (18) ditangkap polisi usai menganiaya AP (20) hingga tewas yang dimana merupakan pacar baru dari mantan kekasihnya di Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, kejadian yang terjadi pada 31 Maret 2023 lalu itu dilakukan HP dilatarbelakangi rasa cemburu lantaran SM mantan kekasihnya telah memiliki pacar baru.
"Untuk modus operandi ini adalah karena kecemburuan," ujar Dodi dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).
Adapun kejadian itu bermula pada saat HP mengajak bertemu AP untuk membicarakan mengenai hubungannya dengan SM.
Korban mulanya diajak pelaku ke sebuah Cafe di kawasan Palmerah dan ditanyakan seputar hubungan asmaranya tersebut namun korban enggan menjawab.
"Karena korban di Cafe tidak menjawab pertanyaan pelaku, korban kemudian dibawa ke Jalan K.S Tubun, disanalah terjadi eksekusi," ucapnya.
Di lokasi itu kata Dodi pelaku menganiaya korban hingga korban jatuh tersungkur.
Akan tetapi aksi penganiayaan itu terhenti usai SM datang ke lokasi untuk menghentikan aksi tak terpuji tersebut.
"Karena si pelaku melihat mantan pacarnya SM itu menghalangi artinya masih membela, lalu pelaku ajak SM untuk pulang. Korban sendiri dibawa pulang oleh temannya," ujarnya.
Korban kala itu sejatinya sempat diajak beristirahat di rumah temannya, namun ke esokan paginya korban dikabarkan telah meninggal dunia.
"Karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 01.00 WIB ke rumah temannya korban, tapi saat paginya korban meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: Aksi Remaja Aniaya Kekasih Mantan Pacar Hingga Tewas di Palmerah, Berikut Pengakuan Pelaku
Akibat perbuatannya itu kini AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.