Polisi Tangkap Zulfadli Pelaku Pemerkosa Ibu Muda di Pademangan Jakarta Utara
Zulfadli pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Pemerkosaan pada Maret 2023 itu nyatanya merupakan yang kedua kalinya.
Aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada bulan Februari.
Senin (20/2/2023) malam silam, pelaku Z menghubungi IDI untuk memintanya datang bersama sang istri ke kontrakannya di wilayah Pademangan.
"Setelah sampai di kosan tersebut, pelaku meminta suami korban membeli pewangi ruangan di swalayan," kata Arifin.
"Sementara pelaku meminta korban dan balitanya menunggu saja di kostnya," sambung dia.
Setelah suami korban pergi, pelaku menutup pintu kosan lalu mendorong korban yang sedang menidurkan balitanya di kasur.
Pelaku langsung menggerayangi korban dan mengancam ibu muda tak berdaya itu.
"Pelaku mengancamnya dengan berkata kau harus mau, kalau kau enggak mau, lihat saja sendiri," ungkap Arifin.
Korban sempat melawan namun kalah kuat dari pelaku. Pemerkosaan pun tak bisa dihindari.
Baca juga: Mama Muda Tersangka Pelecehan Belasan Bocah Justru Lapor Jadi Korban Pemerkosaan
Arifin menjelaskan, korban AM bersama anaknya yang masih balita dan suaminya IDI (26) datang dari Aceh ke Jakarta pada Desember 2022.
Namun, upaya mencari kehidupan yang lebih baik harus pupus sejenak lantaran kasus pemerkosaan ini.
"Saat ini korban mengalami trauma berat dan sangat ketakutan, apalagi saat kejadian pelaku berulang kali mengancam korban," ucap Arifin.
Korban sudah melaporkan pemerkosaan ini ke Polsek Pademangan yang kemudian diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.
Hingga kini, korban masih terus berharap polisi bisa segera menangkap pelaku.