Viral Ketua RT Geruduk Ruko di Pluit yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan, Pemprov DKI Bertindak
Pemprov DKI jakarta akhirnya bertindak usai kasus Ketua RT geruduk puluhan ruko di kawasan Pluit,Pejaringan, Jakarta Utara viral di media sosial.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi cekcok Ketua RT 011/ RW 03, Kelurahan Pluit,Pejaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya dengan salah satu pemilik ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara berinisial F.
Video tersebut tersebar luas di media sosial Tiktok, satu di antaranya diunggah oleh pemilik akun Mr. Dece yang hingga kini sudah dilihat 2,8 juta pengguna Tiktok.
Dalam video tersebut memperlihatkan Riang yang cekcok dengan salah satu pemilik ruko yang tak terima digeruduk oleh sang Ketua RT.
Bukan tanpa alasan, kedatangan Riang ke beberapa tuko tersebut yakni menyampaikan adanya penyerobotan saluran air dan bahu jalan yang dilakukan para pemilik ruko di kawasan tersebut.
Pemilik toko yang dalam video menggunakan pakaian berwarna biru tua itu menyebut bahwa pembangunan tersebut merupakan haknya sebagai pemilik ruko dan tak perlu meminta izin kepada Ketua RT.
Bahkan, pemilik ruko tersebut juga sempat menunjuk-nunjuk Riang yang tepat berada di depannya dan berbicara dengan nada tinggi.
Baca juga: Rintis Usaha dari Bawah, Sultan Bojong Koneng yang Umrahkan Warga 2 RT Pernah Mangkal di Lampu Merah
"Jangan ngatur wilayah sesuka lu lah. Suka-suka gua, pekarangan gua, yang penting nggak usah izin elu," bentak F kepada Ketua RT dalam video yang beredar.
Menurut Riang, saluran air tersebut tak boleh ditutup.
Bahkan, bahu jalan yang juga dibangun ruko tersebut membuat jalanan di sekitar lokasi semakin sempit.
Disampaikan Riang, jalanan tersebut seharusnya memiliki lebar sekitar 18 hingga 20 meter, namun kini tersisa 6 meter hingga 7 meter.
Dalam keterangannya, Riang mengatakan berbagai bangunan yang ia datangi itu disebut sebagai bangunan liar, lantaran sebagian bangunan ruko tersebut merupakan tanah negara.
“Perlu saya sampaikan dulu ni bila kita memiliki satu bidang tanah dengan sertifikat lalu kita membangun tanpa izin IMB, namanya bangunan tanpa izin,”
“Tapi kalau ini, yang tidak ada sertifikat dan dibangun tanpa hak kepemilikan dalam sertifikat dan tidak ada IMB, namanya bangunan liar ini,” ujar Riang dalam video yang beredar.
Tak hanya itu, bangunan ruko yang menyerobot saluran air itu disebutkan Riang dapat menyebabkan banjir lantaran air tak bisa mengalir dengan baik.
Dalam video yang beredar juga disampaikan Riang bahwa para pemilik ruko sempat diperingatkan Riang pada 2019 silam.
Namun, menurut Riang, kecamatan dan pejabat setempat tak merespons permasalahan itu.
Hingga akhirnya pada tahun 2023 ini ia melaporkan ke Pemprov DKI dan sudah dilakukan pendataan, namun belum ada tindakan.
Pemprov DKI akan segera memeriksa
Atas keberanian Riang yang menyuarakan adanya penyerobotan saluran air dan bahu jalan di area Pluit, Pejaringan, Jakarta Utara itu membuat Pemprov DKI Jakarta mulai bergerak.
Kini, Pejabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) dari 42 ruko di Pluit itu.
“Saya sudah minta pak Wali Kota untuk melihat aturannya, melihat IMB-nya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023), dikutip dari TribunJakarta.
Sedangkan, Kepala Suku Dinas CitatA Jakarta Utara, Jogi Harjudanto memastikan bahwa puluhan ruko itu melanggar aturan.
Ia menyebut atas hal tersebut berdampak pada jalan yang semakin sempit.
“Hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos dan fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak yang berdampak kesempitan ruang milik jalan,” kata Jogi.
Oleh sebab itu, Suku Dinas Citata Jakarta Utara bakal segera menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang berada di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Kelurahan Pluit, Penjaringan tersebut.
Ketua RT Pluit digeruduk pengacara
Usai kasusnya viral, Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mengatakan tak sedikit banyak penggacara yang dihubungi pemilik ruko.
Bahkan para pemilik ruko itu rela berpatungan untuk menyewa pengacara.
Para pengacara tersebut mulanya hampir membela sang pemilik ruko.
Namun, nyatanya para pengacara itu merupakan rekan-rkean Riang di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Organisasi advokat kalo mau tabrakan di sini pasti izin sama saya, mereka (pemilik ruko) sudah patungan (untuk manggil pengacara lain) buat menghantam saya, tapi kan saya DPC Peradi," kata Riang ditemui di lokasi, Senin (15/5/2023), dikutip dari TribunJakarta.
Meski begitu, para pengacara itu memilih muncur usai mengetahui fakta di lapangan bahwa puluhan ruko itu memang menyerobot fasilitas umum.
Terlebih, dalam kasus tersebut sudah jelas terkait fakta hukum yang ada.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)