Viral Seorang Pemotor Dimintai Rp 10 Ribu oleh Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal
Di video itu juga memperlihatkan salah seorang juru parkir hendak mengembalikan uang yang telah dimintanya itu namun dengan nada yang tidak baik
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video di sosial media terkait keluhan seorang pengendara motor yang menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh sejumlah juri parkir liar di depan Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam video yang viral diposting oleh @lensa_berita_jakarta itu memperlihatkan seorang pengendara motor sekaligus perekam video merasa dirugikan karena dimintai uang Rp 10 ribu usai memarkirkan motornya di depan Masjid Istiqlal.
"Parkiran di Istiqlal satu motor Rp 10 ribu. Buat solat masa Rp 10 ribu parkirnya," keluh warga tersebut.
Baca juga: Update Kasus Pungli, Perintah Ridwan Kamil hingga Bupati Pangandaran Minta Maaf
Di video itu juga memperlihatkan salah seorang juru parkir hendak mengembalikan uang yang telah dimintanya itu namun dengan nada yang agak tidak senang.
"Kalau nggak ikhlas gausah, nih," ucap tukang parkir liar tersebut kepada warga tersebut.
Mendengar hal itu, warga itu pun lantas menolaknya dengan alasan bahwa aksi protesnya itu semata-mata untuk kepentingan orang yang ingin salat di masjid tersebut.
"Enggak, ini buat kepentingan umat semua, umat muslim," ujarnya.
Aksi pungli itu pun langsung direspon oleh Polsek Sawah Besar.
Baca juga: Update Kasus Pungli, Perintah Ridwan Kamil hingga Bupati Pangandaran Minta Maaf
Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait aksi pungli yang meresahkan warga tersebut.
"Kami sedang lakukan penyelidikan terkait hal tersebut," ucap Dhanar ketika dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Tak hanya itu kini pihaknya pun kata Dhanar tengah membahas persoalan itu dengan sejumlah pihak terkait.
"Kami juga sedang rapat untuk membahas itu (pungli). Lengkap (dihadiri) Satpol PP, Dishub, Kecamatan dan Koramil," sebutnya.