IPW Desak KPK Selidiki Dugaan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Terima Aliran Dana Proyek 488 WC Sultan
KPK diminta selidiki soal PJ bupati Bekasi Dani Ramdan diduga terima aliran dana dari proyek pengerjaan toilet atau WC Sultan di Kabupaten Bekasi.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK mendalami dan menyelidiki pengaduan masyarakat dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan terhadap PJ bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dimana Dani Ramdan diduga mendapatkan aliran dana dari proyek pengerjaan Toilet atau watercloset ( WC ) Sultan di Kabupaten Bekasi ( telusur.co.id 17 mei 2023)
Pelaporan dugaan korupsi wc sultan dalam penyelidikan KPK berdasarkan sprin LIDIK - 08 /Lid - 01.00/01/01 2021 tanggal 22 januari 2021 hingga saat ini tidak terdengar perkembangan bermakna.
"IPW mendapat informasi bahwa ada seorang oknum polisi berinisial Y yang mengklaim dekat pejabat KPK dan mampu melakukan lobby ke KPK . Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi Y ini menjadi pertanyaan," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Proyek pengadaan 488 wc untuk sekolah SD / SMP dikabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 miliar ini sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 ( satu ) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC SULTAN.
Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000 : 63 juta /perunit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak .
Sugeng menuturkan untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalam perkara wc sultan ini.
"Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS," ucap Sugeng.
IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik sdr. Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Padahal sdr. Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dlm pengadaan 488 WC senilai 98 Miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi.
Pengangkatan ini diduga tidak menerapkan prinsip2 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yg bersih dari isu KKN.
Baca juga: Pemkab Bekasi Raih Opini WDP Setelah WTP 8 Kali Berturut-turut, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD
IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir penjabat Gubernur, Wali kota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk didalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama respon stake holder kabupaten Bekasi di antaranya Penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD KABUPATEN Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan.
IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah 1 miliar oleh PJ Bekasi DR yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di trans Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan sdr DR sebagai penjabat Bupati .
Penerimaan uang tersebut dapat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini.
"Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stake holder Kabupaten Bekasi yangterkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun," tambahnya.