Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Jaktim Bertarif Rp 4-9 Juta, Lima Orang Ditangkap

Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar praktik aborsi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, 5 orang ditangkap.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Bongkar Praktik  Aborsi di Jaktim Bertarif Rp 4-9 Juta, Lima Orang Ditangkap
IST
Ilustrasi. Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar praktik aborsi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, 5 orang ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar praktik aborsi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditangkap pihaknya.

"Tersangka ada lima, kini sudah ditahan," kata Leonardus seperti dikutip, Sabtu (20/5/2023).

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap saat penggerebekan pada Rabu (17/5/2023) lalu itu terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

"S ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi," ucapnya.

Lalu, tersangka HH berperan sebagai orang yang membantu tersangka utama dalam melakukan aborsi.

Kemudian, tersangka SR dan EP berperan menjemput calon pasien untuk dibawa ke tempat praktik aborsi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Modus operandinya pasien menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung lalu pasien dijemput menggunakan mobil dibawa ketempat praktek," tuturnya.

Baca juga: Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Kasus Aborsi: Pasang Tarif Rp 3,8 Juta, Pasiennya Berjumlah 1.338

Selanjutnya, tersangka IS berperan sebagai penjaga dan pengawas tempat praktek aborsi tersebut.

Dia juga yang menerima pembayaran para pasien yang melakukan hal tersebut.

Praktek aborsi di kompleks perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.

Akibat perbuatannya, komplotan pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi. Polisi menyita sejumlah peralatan medis di lokasi tersebut.

"Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas