Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Mario Dandy Satrio
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy Satrio.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Mario Dandy Satrio.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/05/2023) dikutip dari Kompas TV.
"Iya, saudara Jonathan memang masuk daftar saksi. Untuk lebih lanjutnya nanti diumumkan," kata Danang.
Adapun jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang sedangkan untuk Shane 16 orang.
Serta jumlah saksi ahli sebanyak 5 orang untuk Mario dan untuk Shane juga 5 orang
"Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," ucap dia.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Keluarga David Ozora: Diangkat Saja Jadi Duta Free Kick
Adapun berkas penyidikan kasus penganiyaan pada David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah lengkap alias P21 pada hari ini.
Adapun pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.